SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – NU (64), kakek asal Tirtayasa, Kabupaten Serang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.
Ia ditetapkan tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara atas pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti terhadap laporan korban.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Herlia Hartarani, Senin 9 September 2024.
Pelaku oleh penyidik dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam dengan pidana diatas lima tahun penjara.
“Tersangka kita juga tetapkan sebagai DPO (masuk dalam daftar pencarian orang-red). Kita sudah melakukan pencarian ke rumah anak dan keluarganya tapi masih nihil,” kata mantan Kasatlantas Polres Cilegon ini.
Sementara itu, menurut salah satu keluarga korban yang enggan disebut namanya mengungkapkan, kasus tersebut terjadi pada Mei 2024 lalu. Ketika itu, warga memergoki pelaku sedang mencabuli korban di sebuah rumah kosong yang tak jauh dari kediaman korban.
“Kejadiannya bulan Mei kemarin, ada pemuda kampung yang memergoki pelaku sedang mencabuli adik saya,” ujarnya.
Pencabulan tersebut dilakukan di rumah kosong yang merupakan milik anak pelaku. Saat kejadian, remaja berusia 15 tahun tersebut diajak masuk ke dalam oleh pelaku. “Rumah kosong itu milik anak pelaku,” ungkapnya.
Saat kejadian, pelaku disebut sempat berusaha kabur dengan melewati pintu belakang. Namun, upaya pelaku itu digagalkan pemuda yang memergokinya.
“Adik saya sempet dilarikan lewat pintu belakang rumah tapi untungnya ketahuan sama pemuda yang mergoki,” katanya.
Ia menduga, pelaku sempat mengancam korban saat melakukan perbuatan mesum tersebut. Sebab, korban sempat bungkam dan ketakutan saat ditanya tentang perbuatan pelaku.
“Para pemuda pun menanyakan kepada adik saya, kamu abis diapain? awalnya adik saya tidak menjawab karena ketakutan. Tapi setelah diyakinkan oleh pemuda, adik saya ngaku telah dicabuli,” ungkapnya.
Ia mengatakan, usai kejadian tersebut, korban diantar pulang ke rumah. Sementara, pelaku sampai saat ini telah melarikan diri. “Setelah adik saya diantar pulang, pelaku ini melarikan diri,” tuturnya.
Editor: Mastur Huda











