slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Cabuli Anak Dibawah Umur, Kakek Asal Tirtayasa Ditetapkan Sebagai Tersangka

Fahmi by Fahmi
09-09-2024 17:11:17
in Hukum
Cabuli Anak Dibawah Umur, Kakek Asal Tirtayasa Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Herlia Hartarani. Foto Dok Radar Banten

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – NU (64), kakek asal Tirtayasa, Kabupaten Serang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.

Ia ditetapkan tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara atas pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti terhadap laporan korban.

Baca Juga :

Banten Zona Merah Perdagangan dan Penyelundupan Satwa Liar 

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten dan Polresta Serang Kota Ziarah ke Taman Makam Pahlawan

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Gelar Khitanan Massal, Donor Darah dan Bakti Kesehatan Gratis

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Bedah Rumah Warga dan Salurkan 100 Paket Sembako

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Herlia Hartarani, Senin 9 September 2024.

Pelaku oleh penyidik dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam dengan pidana diatas lima tahun penjara.

“Tersangka kita juga tetapkan sebagai DPO (masuk dalam daftar pencarian orang-red). Kita sudah melakukan pencarian ke rumah anak dan keluarganya tapi masih nihil,” kata mantan Kasatlantas Polres Cilegon ini.

Sementara itu, menurut salah satu keluarga korban yang enggan disebut namanya mengungkapkan, kasus tersebut terjadi pada Mei 2024 lalu. Ketika itu, warga memergoki pelaku sedang mencabuli korban di sebuah rumah kosong yang tak jauh dari kediaman korban.

“Kejadiannya bulan Mei kemarin, ada pemuda kampung yang memergoki pelaku sedang mencabuli adik saya,” ujarnya.

Pencabulan tersebut dilakukan di rumah kosong yang merupakan milik anak pelaku. Saat kejadian, remaja berusia 15 tahun tersebut diajak masuk ke dalam oleh pelaku. “Rumah kosong itu milik anak pelaku,” ungkapnya.

Saat kejadian, pelaku disebut sempat berusaha kabur dengan melewati pintu belakang. Namun, upaya pelaku itu digagalkan pemuda yang memergokinya.

“Adik saya sempet dilarikan lewat pintu belakang rumah tapi untungnya ketahuan sama pemuda yang mergoki,” katanya.

Ia menduga, pelaku sempat mengancam korban saat melakukan perbuatan mesum tersebut. Sebab, korban sempat bungkam dan ketakutan saat ditanya tentang perbuatan pelaku.

“Para pemuda pun menanyakan kepada adik saya, kamu abis diapain? awalnya adik saya tidak menjawab karena ketakutan. Tapi setelah diyakinkan oleh pemuda, adik saya ngaku telah dicabuli,” ungkapnya.

Ia mengatakan, usai kejadian tersebut, korban diantar pulang ke rumah. Sementara, pelaku sampai saat ini telah melarikan diri. “Setelah adik saya diantar pulang, pelaku ini melarikan diri,” tuturnya.

Editor: Mastur Huda

Tags: Akpol 1999Ditreskrimum Polda Bantenkabid humas polda bantenkasus kekerasan seksual kabupaten serangkasus pencabulan anak dibawah umur Tirtayasakasus pencabulan Tirtayasakecamatan Tirtayasa Serangkombes pol didik hariyantoKompol Herlia Hartaranilansia cabuli anak dibawah umurPolda BantenRenakta Polda Banten
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Partai Gelora Berikan B1 KWK ke Andika-Nanang di Pilbup Serang 2024

Next Post

Bawaslu Sebut ASN di Pandeglang Berpotensi Tidak Netral

Related Posts

Banten Zona Merah Perdagangan dan Penyelundupan Satwa Liar 
Hukum

Banten Zona Merah Perdagangan dan Penyelundupan Satwa Liar 

by Fahmi
Rabu, 24 Juni 2026 14:13

Para peserta workshop berfoto bersama.

Read moreDetails

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten dan Polresta Serang Kota Ziarah ke Taman Makam Pahlawan

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Gelar Khitanan Massal, Donor Darah dan Bakti Kesehatan Gratis

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Bedah Rumah Warga dan Salurkan 100 Paket Sembako

Polda Banten Gelar Nobar Piala Dunia 2026 Jelang Hari Bhayangkara ke-80

Mencegah Pelanggaran dan Memperkuat Integritas

Pengamanan Angkutan Lebaran 2026: Kapolda dan Polda Banten Terima Penghargaan

Hari Bhayangkara ke-80: Polda Banten Banten Gelar Bazar UMKM, Pasar Rakyat dan Lomba Kicau Burung

Polda Banten Terima 460 Bintara Remaja Brimob, Kapolda Tekankan Disiplin dan Profesionalisme

Hari Bhayangkara 2026, Polda Banten Gelar Lomba Burung Berkicau dan Pasar Rakyat

Next Post
Bawaslu Sebut ASN di Pandeglang Berpotensi Tidak Netral

Bawaslu Sebut ASN di Pandeglang Berpotensi Tidak Netral

Kasus Tunjangan Ganda Rp 79 Juta, Mantan ASN Pemkot Serang Divonis 1 Tahun Penjara

Kasus Tunjangan Ganda Rp 79 Juta, Mantan ASN Pemkot Serang Divonis 1 Tahun Penjara

Chandra Asri Group Berkolaborasi dengan DLH Cilegon dalam Program Kolaborasi Kelola Sampah Ekonomi Sirkular di Sekolah Cilegon 

Chandra Asri Group Berkolaborasi dengan DLH Cilegon dalam Program Kolaborasi Kelola Sampah Ekonomi Sirkular di Sekolah Cilegon 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Universitas Esa Unggul Tangerang Gelar Open Campus & Future Fest 2026, Buka Akses Pengalaman Kuliah dan Dunia Karier Secara Langsung

Universitas Esa Unggul Tangerang Gelar Open Campus & Future Fest 2026, Buka Akses Pengalaman Kuliah dan Dunia Karier Secara Langsung

Rabu, 24 Juni 2026 21:13
Gubernur Banten Andra Soni.

Gubernur Banten Keluarkan Surat Edaran Agar ASN Taat Bayar Pajak Kendaraan

Rabu, 24 Juni 2026 20:03
Pemkot Serang Percepat Raperda Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan

Pemkot Serang Percepat Raperda Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan

Rabu, 24 Juni 2026 18:04
Pimpinan BAZNAS Kabupaten Serang Dilantik, Ini Pesan Ratu Zakiyah

Pimpinan BAZNAS Kabupaten Serang Dilantik, Ini Pesan Ratu Zakiyah

Rabu, 24 Juni 2026 17:59
Sejumlah SD di Kecamatan Grogol Masih Kekurangan Ruang Kelas

Sejumlah SD di Kecamatan Grogol Masih Kekurangan Ruang Kelas

Rabu, 24 Juni 2026 17:51
Bantuan Parpol Rp 2,1 Miliar, Dibagi untuk Sembilan Parpol di Kota

Bantuan Parpol Rp 2,1 Miliar, Dibagi untuk Sembilan Parpol di Kota

Rabu, 24 Juni 2026 17:42
Universitas Esa Unggul Tangerang Gelar Open Campus & Future Fest 2026, Buka Akses Pengalaman Kuliah dan Dunia Karier Secara Langsung

Universitas Esa Unggul Tangerang Gelar Open Campus & Future Fest 2026, Buka Akses Pengalaman Kuliah dan Dunia Karier Secara Langsung

Rabu, 24 Juni 2026 21:13
Gubernur Banten Andra Soni.

Gubernur Banten Keluarkan Surat Edaran Agar ASN Taat Bayar Pajak Kendaraan

Rabu, 24 Juni 2026 20:03
Pemkot Serang Percepat Raperda Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan

Pemkot Serang Percepat Raperda Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan

Rabu, 24 Juni 2026 18:04
Pimpinan BAZNAS Kabupaten Serang Dilantik, Ini Pesan Ratu Zakiyah

Pimpinan BAZNAS Kabupaten Serang Dilantik, Ini Pesan Ratu Zakiyah

Rabu, 24 Juni 2026 17:59
Sejumlah SD di Kecamatan Grogol Masih Kekurangan Ruang Kelas

Sejumlah SD di Kecamatan Grogol Masih Kekurangan Ruang Kelas

Rabu, 24 Juni 2026 17:51
Bantuan Parpol Rp 2,1 Miliar, Dibagi untuk Sembilan Parpol di Kota

Bantuan Parpol Rp 2,1 Miliar, Dibagi untuk Sembilan Parpol di Kota

Rabu, 24 Juni 2026 17:42

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Universitas Esa Unggul Tangerang Gelar Open Campus & Future Fest 2026, Buka Akses Pengalaman Kuliah dan Dunia Karier Secara Langsung

Universitas Esa Unggul Tangerang Gelar Open Campus & Future Fest 2026, Buka Akses Pengalaman Kuliah dan Dunia Karier Secara Langsung

by Redaksi
Rabu, 24 Juni 2026 21:13

Universitas Esa Unggul powered by Arizona State University menggelar Open Campus & Future Fest 2026 di Kampus Tangerang pada Sabtu...

Gubernur Banten Andra Soni.

Gubernur Banten Keluarkan Surat Edaran Agar ASN Taat Bayar Pajak Kendaraan

by Rostinah
Rabu, 24 Juni 2026 20:03

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Gubernur Banten Andra Soni mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 29 Tahun 2026 tentang Gerakan Aparatur Sipil Negara...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak