slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Kasus Tunjangan Ganda Rp 79 Juta, Mantan ASN Pemkot Serang Divonis 1 Tahun Penjara

Fahmi by Fahmi
09-09-2024 17:39:32
in Hukum
Kasus Tunjangan Ganda Rp 79 Juta, Mantan ASN Pemkot Serang Divonis 1 Tahun Penjara

Terdakwa saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Senin 9 September 2024.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan aparatur sipil negeri (ASN) Pemerintah Kota Serang, Edi Mulyadi divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Senin siang, 9 September 2024.

 Edi dinyatakan terbukti bersalah telah menerima tunjangan ganda dan menyebabkan kerugian keungan negara Rp79 juta.

Baca Juga :

Penuh Haru dan Bangga, SMP Islam Pariskian Wisuda 76 Siswa

Korupsi di Kantor Pertanahan Kota Serang, Kejari Serang Temukan Rekapan Uang Pungli

Motif Pembunuhan Janda di Kebun Cipocok Jaya Kota Serang, Pelaku Disebut Mokondo

Komunitas Jaserco Gelar Gathering 2026 di Kota Serang, Pererat Silaturahmi hingga Aksi Sosial

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 1 tahun dikurangkan selama terdakwa berada di dalam tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim Mochamad Arief Adikusumo  dalam amar putusannya.

Selain 1 tahun penjara, Edi juga dihukum pidana tambahan berupa denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan dan uang pengganti Rp 79,040 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar maka harta terdakwa disita untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Apabila tidak mencukupi maka diganti dengan penjara selama 7 bulan. “Menyatakan uang Rp 25 juta (pengembalian terdakwa-red) dikurangkan dengan pidana uang pengganti yang dijatuhkan,” kata Arief dalam sidang yang dihadiri JPU Kejari Serang, Hardiansyah.

Perbuatan terdakwa tersebut, menurut majelis hakim telah terbukti memenuhi unsur dalam Pasal 3 jo Pasal jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Sebagaimana dalam dakwaan subsider,” ucap Arief.

Dalam pertimbangan vonisnya, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi. Pertimbangan itu menjadi hal yang memberatkan pada diri terdakwa.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap jujur selama proses persidangan. “Terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa telah mengembalikan uang kerugian negara Rp25 juta,” ucap Arief.

Dijelaskan dalam uraian putusan, terdakwa Edi merupakan ASN di Pemerintah Kota Serang. Pada tahun 2008, ia berpindah tugas ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang, dan menjabat sebagai Kasubag Teknis Pemilu dan HUPMAS KPU Kota Serang hingga 25 Okober 2019.

“Bahwa terdakwa telah menerima tunjangan kinerja dari KPU Kota Serang. Pada 2017 sekitar Rp34 juta dan pada 2028 sekitar Rp32 juta,” kata Arief.

Selain tunjangan dari KPU, terdakwa juga menerima tunjangan kinerja atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari Pemerintah Kota Serang pada tahun 2017 hingga 2018. “Tahun 2018 Rp45 juta,” ujar Arief.

Atas tunjangan ganda itu, Karsono selaku Seketaris KPU Kota Serang sekaligus kuasa pengguna anggaran melakukan teguran, dan larangan kepada Edi agar tidak menerima dobel anggaran.

Namun terdakwa tetap memaksa agar tetap mendapatkan dobel tunjangan, dan ia membuat surat pertanggungjawaban mutlak sebagaimana Nomor: 299/Ses/Kota-015.436900/V/2017 Mei 2017.

“Pada tanggal 11 Mei 2021 terdakwa telah menerima hasil temuan inspektorat KPU RI Nomor 103/PW.02.4-SD/IWI/V/2021 yang menerangkan kelebihan pembayaran TPP, pada PNS daerah yang diperbantukan di KPU Kota Serang dan KPU RI tahun 2017-2019 atas Edi Mulyadi dengan total Rp79 juta,” kata Arief.

Dari temuan tersebut, pada tanggal 14 Juli 2022 terdakwa melakukan penyetoran sebesar Rp5 juta ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) Kota Serang. Selain memberikan setoran, ia juga telah membuat surat pernyataan tanggal 8 Juni 2021, yang menyatakan akan mengembalikan kelebihan pembayaran TPP sebesar Rp79 juta.

Namun hingga pensiun, terdakwa tidak mengembalikan uang tersebut. “Berdasarkan surat keterangan Seketariat Daerah Nomor :900/250.a-Um/2022 terdakwa Edi Mulyadi sampai dengan tanggal 29 Juni 2022 belum mengembalian temuan atas kerugian negara sebesar Rp79 juta,” kata Arief.

Atas vonis tersebut, terdakwa menyatakan menerima. Sementara, JPU Kejari Serang menyatakan pikir-pikir karena vonis tersebut lebih dari 20 bulan penjara dari tuntutan. “Pikir-pikir yang mulia,” tutur JPU Kejari Serang, Hardiansyah.

Editor: Mastur Huda

Tags: Aipda Tri Maryonodobel tunjangan pegawaiIptu Budi MulyanaKanit Tipikor Satreskrim Polresta Serang KotaKasatreskrim Polresta Serang KotaKasubnit 2 Tipikor Satreskrim Polresta Serang Kotakasus korupsi kota Serangkejari serangKompol Hengki KurniawanKorupsi pegawai Pemkot serangkorupsi tunjangan pegawaiKota Serangmantan ASN Pemkot serang tersangka korupsiPNS Pemkot serang tersangka
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Bawaslu Sebut ASN di Pandeglang Berpotensi Tidak Netral

Next Post

Chandra Asri Group Berkolaborasi dengan DLH Cilegon dalam Program Kolaborasi Kelola Sampah Ekonomi Sirkular di Sekolah Cilegon 

Related Posts

SMP Islam Pariskian
Pendidikan

Penuh Haru dan Bangga, SMP Islam Pariskian Wisuda 76 Siswa

by Haidaroh
Senin, 25 Mei 2026 15:13

RADARBANTEN.CO.ID - SMP Islam Pariskian resmi mengggelar acara wisuda dan perpisahan sebanyak 76 siswa di kelas IX angkatan ke-12. Acara...

Read moreDetails

Korupsi di Kantor Pertanahan Kota Serang, Kejari Serang Temukan Rekapan Uang Pungli

Motif Pembunuhan Janda di Kebun Cipocok Jaya Kota Serang, Pelaku Disebut Mokondo

Komunitas Jaserco Gelar Gathering 2026 di Kota Serang, Pererat Silaturahmi hingga Aksi Sosial

Perbaiki Prestasi, KONI Kota Serang Targetkan Naik Peringkat di Porprov VII

BREAKING NEWS! Dugaan Korupsi Perizinan Pertanahan, Mantan Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang dan Lima Tersangka Ditahan

Retribusi Parkir Kota Serang Nunggak Rp130 Juta

BREAKING News! Kejari Serang Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi di Kantor Pertanahan Kota Serang

Rekam Wajah Baru Kota Serang Lewat Karya Seni, Pemkot Dukung Jambore Sketsa Sketghwalk Vol 2

Jambore Sketsa Sketghwalk Vol 2 Bakal Rekam Wajah Baru Kota Serang Lewat Karya Seni

Next Post
Chandra Asri Group Berkolaborasi dengan DLH Cilegon dalam Program Kolaborasi Kelola Sampah Ekonomi Sirkular di Sekolah Cilegon 

Chandra Asri Group Berkolaborasi dengan DLH Cilegon dalam Program Kolaborasi Kelola Sampah Ekonomi Sirkular di Sekolah Cilegon 

Tb Entus Mundur Mendadak dari Pencalonan, Koalisi Serang Bedas Minta Penjelasan

Tb Entus Mundur Mendadak dari Pencalonan, Koalisi Serang Bedas Minta Penjelasan

Breaking News! Pohon Besar Tumbang Tutup Akses Jalan Rangkasbitung-Bogor

Breaking News! Pohon Besar Tumbang Tutup Akses Jalan Rangkasbitung-Bogor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Demi Keselamatan Bersama, Polda Banten: Setop Balap Liar

Demi Keselamatan Bersama, Polda Banten: Setop Balap Liar

Minggu, 31 Mei 2026 10:28
Duel Adu Penalti dengan Arsenal, PSG Juara Liga Champions 2025/2026

Duel Adu Penalti dengan Arsenal, PSG Juara Liga Champions 2025/2026

Minggu, 31 Mei 2026 10:20
Singapure Open 2026: Fajar/Fikri Melangkah ke Final, Hadapi Rankireddy/Chirag 

Singapure Open 2026: Fajar/Fikri Melangkah ke Final, Hadapi Rankireddy/Chirag 

Minggu, 31 Mei 2026 09:51
Kenapa Uang di ATM Bisa Hilang? Ini Penyebabnya

Kenapa Uang di ATM Bisa Hilang? Ini Penyebabnya

Minggu, 31 Mei 2026 07:40
Gelar Tabuh Bedug ke-35 Diapresiasi Bupati Tangerang dan Gubernur Banten

Gelar Tabuh Bedug ke-35 Diapresiasi Bupati Tangerang dan Gubernur Banten

Minggu, 31 Mei 2026 07:14
Nur Agis Pantau Tebar Kurban Kita Bisa 2026, 1.158 Hewan Kurban Disebar ke Pelosok Banten

Nur Agis Pantau Tebar Kurban Kita Bisa 2026, 1.158 Hewan Kurban Disebar ke Pelosok Banten

Minggu, 31 Mei 2026 06:55
Demi Keselamatan Bersama, Polda Banten: Setop Balap Liar

Demi Keselamatan Bersama, Polda Banten: Setop Balap Liar

Minggu, 31 Mei 2026 10:28
Duel Adu Penalti dengan Arsenal, PSG Juara Liga Champions 2025/2026

Duel Adu Penalti dengan Arsenal, PSG Juara Liga Champions 2025/2026

Minggu, 31 Mei 2026 10:20
Singapure Open 2026: Fajar/Fikri Melangkah ke Final, Hadapi Rankireddy/Chirag 

Singapure Open 2026: Fajar/Fikri Melangkah ke Final, Hadapi Rankireddy/Chirag 

Minggu, 31 Mei 2026 09:51
Kenapa Uang di ATM Bisa Hilang? Ini Penyebabnya

Kenapa Uang di ATM Bisa Hilang? Ini Penyebabnya

Minggu, 31 Mei 2026 07:40
Gelar Tabuh Bedug ke-35 Diapresiasi Bupati Tangerang dan Gubernur Banten

Gelar Tabuh Bedug ke-35 Diapresiasi Bupati Tangerang dan Gubernur Banten

Minggu, 31 Mei 2026 07:14
Nur Agis Pantau Tebar Kurban Kita Bisa 2026, 1.158 Hewan Kurban Disebar ke Pelosok Banten

Nur Agis Pantau Tebar Kurban Kita Bisa 2026, 1.158 Hewan Kurban Disebar ke Pelosok Banten

Minggu, 31 Mei 2026 06:55

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Demi Keselamatan Bersama, Polda Banten: Setop Balap Liar

Demi Keselamatan Bersama, Polda Banten: Setop Balap Liar

by Fahmi
Minggu, 31 Mei 2026 10:28

Ilustrasi imbauan Polda Banten untuk menghentikan balap liar. (Foto: AI)

Duel Adu Penalti dengan Arsenal, PSG Juara Liga Champions 2025/2026

Duel Adu Penalti dengan Arsenal, PSG Juara Liga Champions 2025/2026

by Nurabidin
Minggu, 31 Mei 2026 10:20

Pemain PSG merayakan kemenangan menjuarai Liga Champions 2025/2026 setelah mengalahkan Arsenal. (Foto: Instagram @psg)

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak