SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan aparatur sipil negeri (ASN) Pemerintah Kota Serang, Edi Mulyadi divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Senin siang, 9 September 2024.
Edi dinyatakan terbukti bersalah telah menerima tunjangan ganda dan menyebabkan kerugian keungan negara Rp79 juta.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 1 tahun dikurangkan selama terdakwa berada di dalam tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim Mochamad Arief Adikusumo dalam amar putusannya.
Selain 1 tahun penjara, Edi juga dihukum pidana tambahan berupa denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan dan uang pengganti Rp 79,040 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar maka harta terdakwa disita untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Apabila tidak mencukupi maka diganti dengan penjara selama 7 bulan. “Menyatakan uang Rp 25 juta (pengembalian terdakwa-red) dikurangkan dengan pidana uang pengganti yang dijatuhkan,” kata Arief dalam sidang yang dihadiri JPU Kejari Serang, Hardiansyah.
Perbuatan terdakwa tersebut, menurut majelis hakim telah terbukti memenuhi unsur dalam Pasal 3 jo Pasal jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Sebagaimana dalam dakwaan subsider,” ucap Arief.
Dalam pertimbangan vonisnya, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi. Pertimbangan itu menjadi hal yang memberatkan pada diri terdakwa.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap jujur selama proses persidangan. “Terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa telah mengembalikan uang kerugian negara Rp25 juta,” ucap Arief.
Dijelaskan dalam uraian putusan, terdakwa Edi merupakan ASN di Pemerintah Kota Serang. Pada tahun 2008, ia berpindah tugas ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang, dan menjabat sebagai Kasubag Teknis Pemilu dan HUPMAS KPU Kota Serang hingga 25 Okober 2019.
“Bahwa terdakwa telah menerima tunjangan kinerja dari KPU Kota Serang. Pada 2017 sekitar Rp34 juta dan pada 2028 sekitar Rp32 juta,” kata Arief.
Selain tunjangan dari KPU, terdakwa juga menerima tunjangan kinerja atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari Pemerintah Kota Serang pada tahun 2017 hingga 2018. “Tahun 2018 Rp45 juta,” ujar Arief.
Atas tunjangan ganda itu, Karsono selaku Seketaris KPU Kota Serang sekaligus kuasa pengguna anggaran melakukan teguran, dan larangan kepada Edi agar tidak menerima dobel anggaran.
Namun terdakwa tetap memaksa agar tetap mendapatkan dobel tunjangan, dan ia membuat surat pertanggungjawaban mutlak sebagaimana Nomor: 299/Ses/Kota-015.436900/V/2017 Mei 2017.
“Pada tanggal 11 Mei 2021 terdakwa telah menerima hasil temuan inspektorat KPU RI Nomor 103/PW.02.4-SD/IWI/V/2021 yang menerangkan kelebihan pembayaran TPP, pada PNS daerah yang diperbantukan di KPU Kota Serang dan KPU RI tahun 2017-2019 atas Edi Mulyadi dengan total Rp79 juta,” kata Arief.
Dari temuan tersebut, pada tanggal 14 Juli 2022 terdakwa melakukan penyetoran sebesar Rp5 juta ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) Kota Serang. Selain memberikan setoran, ia juga telah membuat surat pernyataan tanggal 8 Juni 2021, yang menyatakan akan mengembalikan kelebihan pembayaran TPP sebesar Rp79 juta.
Namun hingga pensiun, terdakwa tidak mengembalikan uang tersebut. “Berdasarkan surat keterangan Seketariat Daerah Nomor :900/250.a-Um/2022 terdakwa Edi Mulyadi sampai dengan tanggal 29 Juni 2022 belum mengembalian temuan atas kerugian negara sebesar Rp79 juta,” kata Arief.
Atas vonis tersebut, terdakwa menyatakan menerima. Sementara, JPU Kejari Serang menyatakan pikir-pikir karena vonis tersebut lebih dari 20 bulan penjara dari tuntutan. “Pikir-pikir yang mulia,” tutur JPU Kejari Serang, Hardiansyah.
Editor: Mastur Huda