slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Kasus Tunjangan Ganda Rp 79 Juta, Mantan ASN Pemkot Serang Divonis 1 Tahun Penjara

Fahmi by Fahmi
09-09-2024 17:39:32
in Hukum
Kasus Tunjangan Ganda Rp 79 Juta, Mantan ASN Pemkot Serang Divonis 1 Tahun Penjara

Terdakwa saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Senin 9 September 2024.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan aparatur sipil negeri (ASN) Pemerintah Kota Serang, Edi Mulyadi divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Senin siang, 9 September 2024.

 Edi dinyatakan terbukti bersalah telah menerima tunjangan ganda dan menyebabkan kerugian keungan negara Rp79 juta.

Baca Juga :

BPN Banten Tegaskan PTSL Gratis, Warga Diminta Lapor Jika Ada Pungli

BPN Banten Targetkan 22 Ribu Sertifikat PTSL 2026, Serahkan Door to Door ke Warga Serang

Pemkot Serang Siapkan Rp6,7 Miliar untuk Insentif Guru Ngaji hingga Marbot

Beri Efek Jera THM, Wali Kota Serang Desak Raperda PUK Segera Disahkan

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 1 tahun dikurangkan selama terdakwa berada di dalam tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim Mochamad Arief Adikusumo  dalam amar putusannya.

Selain 1 tahun penjara, Edi juga dihukum pidana tambahan berupa denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan dan uang pengganti Rp 79,040 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar maka harta terdakwa disita untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Apabila tidak mencukupi maka diganti dengan penjara selama 7 bulan. “Menyatakan uang Rp 25 juta (pengembalian terdakwa-red) dikurangkan dengan pidana uang pengganti yang dijatuhkan,” kata Arief dalam sidang yang dihadiri JPU Kejari Serang, Hardiansyah.

Perbuatan terdakwa tersebut, menurut majelis hakim telah terbukti memenuhi unsur dalam Pasal 3 jo Pasal jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Sebagaimana dalam dakwaan subsider,” ucap Arief.

Dalam pertimbangan vonisnya, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi. Pertimbangan itu menjadi hal yang memberatkan pada diri terdakwa.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap jujur selama proses persidangan. “Terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa telah mengembalikan uang kerugian negara Rp25 juta,” ucap Arief.

Dijelaskan dalam uraian putusan, terdakwa Edi merupakan ASN di Pemerintah Kota Serang. Pada tahun 2008, ia berpindah tugas ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang, dan menjabat sebagai Kasubag Teknis Pemilu dan HUPMAS KPU Kota Serang hingga 25 Okober 2019.

“Bahwa terdakwa telah menerima tunjangan kinerja dari KPU Kota Serang. Pada 2017 sekitar Rp34 juta dan pada 2028 sekitar Rp32 juta,” kata Arief.

Selain tunjangan dari KPU, terdakwa juga menerima tunjangan kinerja atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari Pemerintah Kota Serang pada tahun 2017 hingga 2018. “Tahun 2018 Rp45 juta,” ujar Arief.

Atas tunjangan ganda itu, Karsono selaku Seketaris KPU Kota Serang sekaligus kuasa pengguna anggaran melakukan teguran, dan larangan kepada Edi agar tidak menerima dobel anggaran.

Namun terdakwa tetap memaksa agar tetap mendapatkan dobel tunjangan, dan ia membuat surat pertanggungjawaban mutlak sebagaimana Nomor: 299/Ses/Kota-015.436900/V/2017 Mei 2017.

“Pada tanggal 11 Mei 2021 terdakwa telah menerima hasil temuan inspektorat KPU RI Nomor 103/PW.02.4-SD/IWI/V/2021 yang menerangkan kelebihan pembayaran TPP, pada PNS daerah yang diperbantukan di KPU Kota Serang dan KPU RI tahun 2017-2019 atas Edi Mulyadi dengan total Rp79 juta,” kata Arief.

Dari temuan tersebut, pada tanggal 14 Juli 2022 terdakwa melakukan penyetoran sebesar Rp5 juta ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) Kota Serang. Selain memberikan setoran, ia juga telah membuat surat pernyataan tanggal 8 Juni 2021, yang menyatakan akan mengembalikan kelebihan pembayaran TPP sebesar Rp79 juta.

Namun hingga pensiun, terdakwa tidak mengembalikan uang tersebut. “Berdasarkan surat keterangan Seketariat Daerah Nomor :900/250.a-Um/2022 terdakwa Edi Mulyadi sampai dengan tanggal 29 Juni 2022 belum mengembalian temuan atas kerugian negara sebesar Rp79 juta,” kata Arief.

Atas vonis tersebut, terdakwa menyatakan menerima. Sementara, JPU Kejari Serang menyatakan pikir-pikir karena vonis tersebut lebih dari 20 bulan penjara dari tuntutan. “Pikir-pikir yang mulia,” tutur JPU Kejari Serang, Hardiansyah.

Editor: Mastur Huda

Tags: Aipda Tri Maryonodobel tunjangan pegawaiIptu Budi MulyanaKanit Tipikor Satreskrim Polresta Serang KotaKasatreskrim Polresta Serang KotaKasubnit 2 Tipikor Satreskrim Polresta Serang Kotakasus korupsi kota Serangkejari serangKompol Hengki KurniawanKorupsi pegawai Pemkot serangkorupsi tunjangan pegawaiKota Serangmantan ASN Pemkot serang tersangka korupsiPNS Pemkot serang tersangka
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Bawaslu Sebut ASN di Pandeglang Berpotensi Tidak Netral

Next Post

Chandra Asri Group Berkolaborasi dengan DLH Cilegon dalam Program Kolaborasi Kelola Sampah Ekonomi Sirkular di Sekolah Cilegon 

Related Posts

BPN Banten Tegaskan PTSL Gratis, Warga Diminta Lapor Jika Ada Pungli
Berita Utama

BPN Banten Tegaskan PTSL Gratis, Warga Diminta Lapor Jika Ada Pungli

by Yusuf Permana
Selasa, 16 Juni 2026 16:10

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten menegaskan bahwa Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan layanan pemerintah...

Read moreDetails

BPN Banten Targetkan 22 Ribu Sertifikat PTSL 2026, Serahkan Door to Door ke Warga Serang

Pemkot Serang Siapkan Rp6,7 Miliar untuk Insentif Guru Ngaji hingga Marbot

Beri Efek Jera THM, Wali Kota Serang Desak Raperda PUK Segera Disahkan

Pemkot Serang Siapkan Bonus Bagi Atlet Popda dan Peperda 2026 yang Bawa Medali

Ratusan Atlet Kota Serang Siap Tempur di Popda Banten 2026

15 Ton Sampah Berhasil Diangkut dari Sungai Cibanten

Rohim, Office Boy Bapenda Banten, Raih Hadiah Utama Motor Listrik di Fun Walk Radar Banten

PPP Banten Kecam Syarat Kerja Larang Jilbab, Dinilai Bertentangan dengan Hak Asasi

JAM Street Perkuat Ekspansi di Banten, Gandeng Driver dan UMKM Lokal

Next Post
Chandra Asri Group Berkolaborasi dengan DLH Cilegon dalam Program Kolaborasi Kelola Sampah Ekonomi Sirkular di Sekolah Cilegon 

Chandra Asri Group Berkolaborasi dengan DLH Cilegon dalam Program Kolaborasi Kelola Sampah Ekonomi Sirkular di Sekolah Cilegon 

Tb Entus Mundur Mendadak dari Pencalonan, Koalisi Serang Bedas Minta Penjelasan

Tb Entus Mundur Mendadak dari Pencalonan, Koalisi Serang Bedas Minta Penjelasan

Breaking News! Pohon Besar Tumbang Tutup Akses Jalan Rangkasbitung-Bogor

Breaking News! Pohon Besar Tumbang Tutup Akses Jalan Rangkasbitung-Bogor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Kepulangan 392 Jemaah Haji Kloter 12 JKB Disambut Sekda Kabupaten Tangerang

Rabu, 17 Juni 2026 17:48

KPK Luncurkan E-Learning ASN Berintegritas, Sudah Disimulasikan di Banten

Rabu, 17 Juni 2026 17:47

Kontingen Sepak Takraw Kabupaten Tangerang Borong Dua Medali Perunggu di POPDA Banten 2026

Rabu, 17 Juni 2026 17:30

Jalan Kenari Kota Serang Dibeton Sepanjang 517 Meter Pakai Dana CSR

Rabu, 17 Juni 2026 17:30

Kempo Cilegon Sabet 12 Medali di POPDA XII Banten 2026, Seluruh Atlet Pulang Bawa Medali

Rabu, 17 Juni 2026 17:29

Program Pendidikan Gratis di Kabupaten Tangerang Diapresiasi Warga

Rabu, 17 Juni 2026 16:40

Kepulangan 392 Jemaah Haji Kloter 12 JKB Disambut Sekda Kabupaten Tangerang

Rabu, 17 Juni 2026 17:48

KPK Luncurkan E-Learning ASN Berintegritas, Sudah Disimulasikan di Banten

Rabu, 17 Juni 2026 17:47

Kontingen Sepak Takraw Kabupaten Tangerang Borong Dua Medali Perunggu di POPDA Banten 2026

Rabu, 17 Juni 2026 17:30

Jalan Kenari Kota Serang Dibeton Sepanjang 517 Meter Pakai Dana CSR

Rabu, 17 Juni 2026 17:30

Kempo Cilegon Sabet 12 Medali di POPDA XII Banten 2026, Seluruh Atlet Pulang Bawa Medali

Rabu, 17 Juni 2026 17:29

Program Pendidikan Gratis di Kabupaten Tangerang Diapresiasi Warga

Rabu, 17 Juni 2026 16:40

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kepulangan 392 Jemaah Haji Kloter 12 JKB Disambut Sekda Kabupaten Tangerang

by Mulyadi
Rabu, 17 Juni 2026 17:48

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, menyambut kedatangan jamaah haji Kabupaten Tangerang yang tergabung dalam Kloter...

KPK Luncurkan E-Learning ASN Berintegritas, Sudah Disimulasikan di Banten

by Yusuf Permana
Rabu, 17 Juni 2026 17:47

JAKARTA, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi meluncurkan program E-Learning ASN Berintegritas secara nasional sebagai upaya memperkuat budaya antikorupsi...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak