SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Serang menyebut, peserta BPJS Kesehatan mandiri bisa mengubahnya ke BPJS Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) atau yang disubsidi oleh pemerintah.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) pada Dinas Sosial Kota Serang, Tanlia mengatakan, bagi peserta mandiri yang ingin masuk ke PBI JK, harus memenuhi syarat-syarat tertentu.
“Syarat utamanya, misalnya dari mandirinya itu di kelas dua atau di kelas satu, yang bersangkutan harus downgrade dulu ke kelas tiga atau bersedia downgrade ke kelas tiga,” katanya, Sabtu 14 September 2024.
Kata Tanlia, penurunan kelas itu merupakan syarat yang harus dipenuhi dulu. Kemudian, apabila dalam kepesertaan mandiri masih memiliki tunggakan, hal itu tidak menghilangkan kewajiban dari yang bersangkutan untuk melunasinya.
“Kalau untuk tunggakan, ketika sudah teralihkan, sudah aktif PBI-nya, tunggakannya harus tetap dibayarkan. Mungkin bisa dicicil, nanti bisa dicicil berapa, tidak harus sekaligus dibayarkan,” katanya.
Diketahui, saat ini sudah terdapat 43.000 ribu kepesertaan PBI JK yang tercatat di Dinas Sosial Kota Serang.
Editor : Aas Arbi











