• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Kemen PPA Jawab Usulan Pemberlakuan Pidana Umum Pada Anak yang Lakukan Kejahatan

Syaiful Adha by Syaiful Adha
Rabu, 18 September 2024 06:19
in Berita Utama, Hukum
Kemen PPA Jawab Usulan Pemberlakuan Pidana Umum Pada Anak yang Lakukan Kejahatan

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPA RI, Nahar. Foto: Syaiful Adha.

TANGSEL,RADARBANTEN.CO.ID-Maraknya kasus tindak kejahatan dilakukan oleh seseorang yang masih dikategorikan sebagai anak, kemudian pemberlakuan hukumannya berbeda dengan pidana umum, menimbulkan kritik di masyarakat.

Banyak pihak menginginkan diterapkannya hukuman yang sama pada tiap diri seseorang tanpa diklasifikasikan sebagai seorang anak, yang kemudian mendapat previlage (hak istimewa) dalam peradilannya.

RelatedPosts

Marsen Sinaga

Dandim 0602/Serang Ajak Insan Media Perkuat Sinergitas

Kamis, 5 November 2026 17:46
Desa belum ajukan Banprov Banten

Lambat Rampungkan Administrasi, Ratusan Desa di Banten Belum Dapat Banprov

Kamis, 5 November 2026 16:08
Polda Banten

Terima Rombongan Radar Banten Grup, Kapolda Apresiasi Kolaborasi yang Sudah Berjalan

Kamis, 5 November 2026 15:08
PT ABM bidik dividen untuk PAD

PT ABM Bidik Dividen untuk PAD Banten, Perluas Bisnis B2B ke Sektor Industri

Kamis, 5 November 2026 14:04

Menanggapi permintaan itu, Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (Kemen PPA) mengaku aturan saat ini masih menjadi acuan untuk menghukum anak yang melalukan tindak kejahatan.

Menurut Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPA RI, Nahar, di dalam aturan yang berlaku saat ini, yang disebut sebahlgai anak adalah mereka yang berusia di bawah 17 tahun.

Menurut Nahar, terdapat pengklasifikasian anak yang bisa bertanggung jawab dengan hukum, dibagi atas tiga usia, yakni anak usia dibawah 12 tahun, anak yang berusia di atas 12-14 tahun dan anak usia 14-17 tahun.

“Yang di bawah 12 tahun, diputus atas keputusan kepolisian, Bapas dan Teksos. Diputuskan dikembalikan dengan orangtua dengan jaminan bisa membina anak mereka atau dititipkan di LPKSE,” ujar Nahar di Polres Tangsel, Selasa 17 September 2024.

Kemudian anak usia 12-14 tahun dalam hukumannya belum diberlakukan penahanan. Penahanan boleh dilakukan setelah anak berusia diatas 14 tahun.

“Lalu bagaimana proses hukumnya tetap berjalan? Dititipkan di LPKSE atau ditempatkan di tempat perlindungan anak,” jelas Nahar.

Nahar menegaskan, bagi anak yang sudah berusia diatas 14 tahun melakukan kejahatan sudah bisa ditahan. “Jadi ini klasifikasi dari sisi usia,” ujarnya. Nahar menambahkan, pada akhirnya anak yang berhadapan dengan hukum juga akan mendapat rehabilitasi demi masa depan mereka.

Editor: Agung S Pambudi

Tags: HukumkejahatanKemen PPAKementerian Perlindungan Perempuan dan Anakkriminalpidana khususPidana UmumRehabilitasiTindak pidanatindak pidana anak
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pemkab Pandeglang Akui Wisata Lembur Kula Tutup Gegara Infrastruktur Jalan Tak Memadai

Next Post

Penjual Obat Khusus Kaum Gay Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Next Post
Penjual Obat Khusus Kaum Gay Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Penjual Obat Khusus Kaum Gay Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Mutasi Polda Banten

Tak Hanya Kapolresta Serang Kota, Dansat Brimob dan Direktur Resnarkoba Polda Banten Juga Diganti

Rabu, 4 November 2026 16:46
Mendes Yandri Pastikan APBDes Tidak Dipotong untuk Membiayai Koperasi Desa Merah Putih

Mendes Yandri Pastikan APBDes Tidak Dipotong untuk Membiayai Koperasi Desa Merah Putih

Rabu, 4 November 2026 12:18
Ketua Komisi II DPRD Lebak Dilaporkan Dua Rekan Kerja ke Polda Banten

Ketua Komisi II DPRD Lebak Dilaporkan Dua Rekan Kerja ke Polda Banten

Kamis, 5 November 2026 12:01
Stasiun Cipocok Kota Serang

Stasiun Cipocok Kota Serang Diusulkan Kembali Aktif

Rabu, 4 November 2026 16:34
87 ASN Ikuti Seleksi Tujuh Jabatan Eselon II Pemkot Cilegon, Tiga Besar Segera Diserahkan

87 ASN Ikuti Seleksi Tujuh Jabatan Eselon II Pemkot Cilegon, Tiga Besar Segera Diserahkan

Rabu, 4 November 2026 12:08
PPPK Paruh Waktu Cilegon

Kekurangan Pegawai, Pemkot Cilegon Pindahkan PPPK Paruh Waktu ke Sejumlah OPD

Rabu, 4 November 2026 14:10
Kejati Banten

Tiga Kejari di Banten Usut Dugaan Korupsi PKBM, Kajati: Sudah Penyidikan

Senin, 2 November 2026 12:49

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

BUMDes Cipta Mandiri Harjatani

Budidaya Lele dan Kebun Melon Desa Harjatani Dongkrak Ekonomi Warga, Sekali Panen Raup Puluhan Juta

by Haidaroh
Kamis, 5 November 2026 18:39
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Pemerintah Desa Harjatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Cipta Mandiri Harjatani, membangun...

Marsen Sinaga

Dandim 0602/Serang Ajak Insan Media Perkuat Sinergitas

by Fahmi
Kamis, 5 November 2026 17:46
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komandan Kodim (Dandim) 0602/Serang Kolonel Inf Marsen Sinaga mengajak insan pers memperkuat sinergi dan komunikasi dalam menyampaikan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.