SERANG, RADARBANTEN.CO.ID- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Provinsi Banten menilai kinerja Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) di sekolah belum optimal.
Padahal pembentukan Tim PPK di setiap sekolah adalah wajib sesuai amanat dari Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan.
Ketua KPAI Provinsi Banten Hendri Gunawan mengatakan, Tim PPK itu harus ada di satuan pendidikan dari tingkat PAUD hingga SMA/SMK. “Di Banten, pembentukan Tim PPK sudah mencapai 95,5 persen dari seluruh sekolah yang ada di Banten,” ujarnya Hendri.
Ia menjelaskan, Tim PPK itu terdiri dari para guru di sekolah tersebut. Tugas sebagai Tim PPK adalah melakukan upaya pencegahan melalui sosialisasi dan penanganan ketika ada kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah.
“Banyak Tim PPK sekolah yang sudah dibentuk, tapi untuk memenuhi kewajiban saja dan belum tahu apa yang harus dilakukan,” ujarnya.
Editor: Aas Arbi











