SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang telah menetapkan target pajak dari sektor tambang pasir laut untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2024. Yakni sebesar Rp 74 miliar.
Berdasarkan data dari Bapenda Kabupaten Serang, ada delapan izin untuk tujuh perusahaan pertambangan yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Banten untuk mengeksploitasi pasir laut di Kabupaten Serang.
Delapan izin tersebut diberikan kepada Koperasi Tirta Niaga Pantura blok 1, Koperasi Tirta Niaga Pantura blok 2, PT Pandu Katulistiwa, PT Daya Swahasta Cipta, PT Hamparan Laut Sejahtera, PT Krakatau Banten Sejahtera blok 1, PT Pentapilindo Dayajaya, serta PT Bumi Pasir Teduh.
Kepala Bidang Penagihan Verifikasi dan Pemeriksaan pada Bapenda Kabupaten Serang, A Nizamudin Muluk, mengatakan bahwa izin penambangan pasir laut seluruhnya dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Banten.
“Bapenda Kabupaten Serang tidak ada kewenangan untuk izin. Tapi ketika mereka sudah diizinkan dan sudah melakukan eksploitasi, maka ada kewajiban untuk mereka membayar pajaknya. Makanya kita Bapenda Kabupaten Serang menagih pajaknya,” katanya, Selasa, 15 Oktober 2024.
Ia mengatakan, sudah ada dua perusahaan yang sudah menyelesaikan penambangan, yakni PT Hamparan Laut Sejahtera dan PT Pandu Katulistiwa.
“Sekarang mereka sudah off, pajak yang dibayarkan mereka yaitu Rp 28 miliar,” jelasnya.
Ia mengatakan, apabila semua perusahaan melakukan penambangan, potensi pendapatan yang dapat diterima oleh Kabupaten Serang mencapai Rp 90 miliar.
“Pajak pasir laut kita masih mengacu ke undang-undang yang lama, yaitu 25 persen. Harga standarnya Rp 13 ribu per meter kubik,” jelasnya.
Ia mengatakan, belum ada target pendapatan untuk tahun 2025.
Editor: Agus Priwandono











