SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Pemkot Serang diminta, agar menggunakan sistem payroll atau pengumpulan zakat secara otomatis melalui gaji dari setiap karyawan.
Permintaan itu berasal dari Badan Amil Zakat (Baznas) Kota Serang, untuk meningkatkan perolehan zakat dari para ASN di Pemkot Serang.
Plt Ketua Baznas Kota Serang, Mahyudi Yusuf, daerah yang sudah menerapkan sistem itu adalah Kabupaten Serang.
“Sistem payroll ini jauh lebih efektif, jika dibandingkan dengan sistem pembayaran zakat yang sudah berjalan selama ini,” ucap Mahyudi, Kamis, 17 Oktober 2024.
Kata Mahyudi, ASN nantinya tidak perlu lagi melakukan perhitungan untuk menentukan besaran zakat yang harus dibayarkan. Soalnya, pembayaran zakat itu sudah secara otomatis terpotong saat gaji mereka turun.
“Kalau contohnya kaya di Kabupaten aja gaji mereka, tunjangan mereka, sertifikasi, yang lain-lain selesai gitu udah dipotong lewat BPKAD. Kita menerima bersih aja,” ujar Mahyudi.
Mahyudi mengaku, selama ini ASN Pemkot Serang melakukan pembayaran zakat, melakui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang berada di setiap OPD.
“Kita membentuk UPZ. UPZ itulah yang mengumpulkan. Dikumpulkan oleh UPZ, lalu disetorkan kepada Baznas,” ungkap Mahyudi.
Mahyudi mendorong, agar Pemkot Serang bisa menerapkan sistem tersebut. Sebab, Baznas merupakan lembaga pengumpul zakat yang resmi diakui pemerintah, berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
“Pemerintah ini dengan undang-undang yang ada maka diwakilkan oleh Baznas. Makanya Baznas disebut dengan lembaga amil zakat plat merah,” terang Mahyudi.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Agung S Pambudi











