SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon, Gun Gun Gunawan, ditetapkan tersangka kasus dugaan suap proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) di TPSA Bagendung, Kota Cilegon, tahun 2023.
Penyidik Subdit III Tipikor, Ditreskrimsus Polda Banten, juga menetapkan pemberi suap dari pihak swasta berinisial FA sebagai tersangka. Direktur CV Arif Indah Permata (AIP) tersebut disebut memberikan uang ratusan juta kepada Gun Gun.
Penetapan kedua tersangka dalam kasus tersebut telah disampaikan penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). SPDP itu diterima pada Senin, 14 Oktober 2024 lalu.
“Ada dua orang tersangka dari kasus tersebut,” ujar Kasi Penkun Kejati Banten, Rangga Adekresna, Jumat, 17 Oktober 2024.
Oleh penyidik, Gun Gun dijerat Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a, huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan, FA dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a, atau Pasal 5 ayat (1) huruf b jo Pasal 18 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.
“Yang diterima baru SPDP, berkas perkaranya belum,” kata Rangga.
Wadir Reskrimsus Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan, telah dikonfirmasi mengenai penetapan tersangka tersebut.
Eks Kapolres Serang itu membenarkannya, namun ia menolak berkomentar lebih lanjut karena akan disampaikan melalui konferensi pers.
“Nanti rencana kita rilis kasusnya, tunggu saja ya,” ujarnya.
Sementara, Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Ade Papa Rihi, mengatakan bahwa kasus suap ini mulai disidik pada Kamis, 18 Juli 2024.
Perkara ini naik tahap penyidikan setelah penyidik mendapat dua alat bukti yang cukup.
“Sudah ditemukan dua alat bukti yang cukup,” ujarnya beberapa waktu yang lalu.
Proyek TPT tersebut diketahui didanai APBD Kota Cilegon tersebut diketahui berada di Jalan Raya Bagendung KM 07, Kelurahan Bagendung, Kecamatan Cilegon.
Proyek tersebut dilaksanakan selama 120 hari kalender.
“Proyek tahun 2023, sumber dananya dari APBD Kota Cilegon,” ujar alumnus Akpol 2006 ini.
Ade mengungkapkan, kasus tersebut mulai ditangani sejak akhir 2023 lalu.
Sejumlah pihak telah dimintai keterangan oleh penyidik.
“Mulai proses penyelidikannya sejak akhir tahun lalu, beberapa orang sudah kami periksa,” katanya.
Ade membenarkan, selain kasus dugaan suap, pihaknya juga menyelidiki proyek fisik TPT di TPSA Bagendung. Diduga pekerjaan proyek tersebut tidak sesuai spesifikasi.
“Masih penyelidikan,” tuturnya.
Editor: Agus Priwandono











