SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – VA, oknum guru SMPN 6 Kota Cilegon, dipastikan bakal ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit IV Renakta, Ditreskrimum Polda Banten.
Penetapan VA sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan hanya tinggal menunggu pemeriksaan saksi selesai.
“Setelah pemeriksaan saksi-saksi dan terlapor, nanti gelar lagi penetapan tersangka,” ujar Kasubdit IV Renakta, Kompol Herlia Hartarani, belum lama ini.
Herlia mengatakan, gelar perkara dari penyelidikan ke penyidikan terhadap perkara tersebut telah dilaksanakan pada Rabu, 9 Oktober 2024. Penyidik telah menemukan adanya peristiwa pidana dalam kasus tersebut.
“Hari Rabu kemarin telah dilaksanakan gelar perkara peningkatan status dari lidik (penyelidikan) ke sidik (penyidikan),” ujarnya.
Ditanya kondisi korban, Herlia mengatakan, dalam kondisi yang trauma. Penyidik akan meminta bantuan psikolog untuk melakukan pemeriksaan terhadap korban.
“Kami juga akan melakukan psikologi terhadap korban,” ungkapnya.
Kuasa hukum korban, Enrico Mandang, menjelaskan bahwa aksi cabul itu dilakukan sebanyak dua kali. Yakni, pada 26 Juni dan 2 Juli 2024.
Kasus pencabulan tersebut baru diketahui oleh ibu kandung korban pada 18 Agustus 2024 lalu.
“Mengetahui hal tersebut, ibu dan kakak kandung korban kemudian mendatangi sekolah pada 23 Agustus 2024 lalu untuk menyampaikan permasalahan itu kepada wali kelas, kepala sekolah, dan guru BK,” katanya.
Namun, kata Enrico, pihak sekolah bukannya memberikan hukuman malah hanya akan memberikan bimbingan dan nasihat kepada oknum guru tersebut.
“Karena itu pihak keluarga memutuskan untuk melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian,” ujarnya.
Enrico melanjutkan, aksi cabul itu juga diduga sudah pernah dilakukan oleh oknum guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tersebut kepada alumni SMPN 6 Cilegon.
“Salah seorang saksi anak didik yang telah lulus dari SMPN 6 Cilegon yang diperiksa polisi didapatkan informasi juga pernah mengalami perlakuan yang serupa empat tahun lalu dengan modus yang sama dan sampai saat ini masih meninggalkan bekas luka yang mendalam,” ungkap Enrico.
Ia menambahkan, modus pencabulan yang diduga dilakukan VA tersebut dengan meminta kepada korban untuk mengirimkan foto dan video tanpa berpakaian serta alat kelaminnya.
Aksi cabul itu dilakukan dengan modus untuk penelitian keperawatan dan mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp 100 ribu.
“Modusnya itu (penelitian),” tuturnya.
Editor: Agus Priwandono