SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten menemukan ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) milik pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten yang melanggar aturan.
Ribuan APK itu tersebar di delapan kabupaten dan kota se-Provinsi Banten.
Total ada, 4.209 APK yang melanggar aturan kampanye yang telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Anggota Bawaslu Banten, Badrul Munir, mengatakan, APK yang paling banyak melanggar aturan ditemukan di daerah Kabupaten Lebak. Total ada 946 APK yang melanggar.
“Lokasinya tidak sesuai dengan SK KPU tentang lokasi pemasangan APK,” kata Badrul, Rabu, 23 Oktober 2024.
Dikatakannya, APK hanya diperbolehkan dipasang di lokasi yang telah ditetapkan oleh KPU. Dan, dilarang tegas di beberapa lokasi seperti lingkungan sekolah, sarana peribadatan, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan dan gedung milik pemerintahan.
Badrul mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan soal temuan Bawaslu ini kepada pihak KPU, tim pasangan calon, hingga instansi terkait.
“Teknis penertiban diserahkan ke KPU, paslon, dan instansi terkait,” pungkasnya.
Editor: Agus Priwandono











