TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tangsel memperingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel, akan adanya 94 calon Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terdaftar sebagai anggota partai politik (parpol).
Ketua Bawaslu Tangsel, Muhammad Acep mengatakan, pihaknya menemukan di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), terdapat 94 calon KPPS terdaftar sebagai anggota parpol. 6 diantaranya terdaftar sebagai linmas.
Menurut Acep, pihaknya telah bersurat ke KPU Tangsel untuk memastikan 100 KPPS dikeluarkan dan tidak dilantik.
“Kami menemukan total ada 100 orang calon KPPS masuk kedalam daftar Sipol dari 14.421 orang pendaftar. Sudah kita sampaikan saran perbaikan agar orang yang masuk dalam Sipol tidak dilantik. Tinggal kita tunggu hasil dari KPU Tangsel, apakah sudah hilang atau belum, kalau belum, akan kami minta dihilangkan,” ujar Acep, Selasa 22 Oktober 2024
Acep mengatakan, 94 orang calon KPPS yang terdaftar sebagai anggota parpol bernaung di partai Golkar 14 orang, PKS 4 orang, PDIP 1 orang, Partai Gerindra 11 orang, PAN 11 orang, Nasdem 5 orang PKB 5 orang, PPP 5 orang Partai Prima 1 orang, PKN 4 orang, Partai Republik Indonesia (PARI) 4 orang, Partai Hanura 3 orang, Partai Gelora 5 orang, Parsindo 4 orang, Partai Garuda 1 orang, PBB 3 orang, Perindo 4 orang, PSI 3 orang, dan Partai Ummat 6 orang.
Acep menjabarkan, 94 KPPS yang masuk dalam Sipol tersebar di wilayah Ciputat 20 orang, Serpong 2 orang, Ciputat Timur 9 orang, Pamulang 29 orang. Lalu, di Setu 2 orang, Pondok Aren 24 orang dan Serpong Utara 8 orang, serta 6 orang Linmas di Pamulang.
Editor: Bayu Mulyana










