SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang tak segan akan menempuh jalur hukum apabila penyegelan SDN Petir 1 kembali dilakukan.
Sekadar diketahui, pada Rabu 23 Oktober 2024 malam, pihak yang mengaku sebagai ahli menyegel SDN Petir 1 dengan menempatkan tumpukan batu di gerbang sekolah.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang Eeng Kosasih mengatakan, penyelesaian sengketa lahan di SDN Petir 1 sebenarnya sudah masuk tahap persidangan. Ia pun menyayangkan karena pihak yang mengaku ahli waris justru melakukan tindakan-tindakan yang provokatif.
“Karena sudah berproses di pengadilan maka seharusnya tunggu saja keputusannya seperti apa, jadi kita sama-sama menghormati keputusan pengadilan. Tindakan yang dilakukan memancing emosi dari masyarakat dan alumni di sekitar,” katanya, Jumat 25 Oktober 2024.
Menurutnya, sebagai pihak penggugat, ahli waris seharusnya sabar dan menunggu proses hukum yang sedang berjalan. Bukan justru melakukan tindakan-tindakan yang dapat mengganggu pelaksanaan belajar mengajar.
“Mereka kan penggugat kita, tetapi mereka justru yang berbuat ulah. Harusnya tunggu sampai tuntas dulu keputusan pengadilannya,” ujarnya.
Ia pun mewanti-wanti kepada pihak yang mengaku sebagai ahli waris apabila mereka kembali melakukan tindakan yang provokatif, pihaknya tidak segan akan menempuh jalur hukum. Hal ini tentunya guna mengantisipasi agar tidak ada lagi tindakan-tindakan provokatif yang dilakukan oleh ahli waris.
“Kalau terjadi lagi akan kita laporkan ke penegak hukum, karena kan kita sudah menunjuk lawyer, kita akan lakukan langkah hukum. Untuk tindakan saat ini kita berikan toleransi,” pungkasnya.
Ia meminta agar pihak ahli waris tidak main-main dengan sekolah karena itu merupakan objek vital yang harus diamankan.
Editor: Abdul Rozak











