slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Polda Banten Belum Tetapkan Oknum Guru SMPN 6 Kota Cilegon Sebagai Tersangka Pencabulan

Fahmi by Fahmi
25-10-2024 16:51:29
in Hukum

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto (dok Radar Banten)

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – VA oknum guru SMPN 6 Kota Cilegon yang diduga melakukan pencabulan terhadap siswanya belum ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten masih melakukan pemeriksaan saksi.

“Baru seminggu lalu naik penyidikan (belum penetapan tersangka-red),” ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, Jumat 25 Oktober 2024.

Baca Juga :

Mirip Debt Collector, 5 Oknum Polisi Diduga Tarik Mobil Istri Polisi di Pandeglang

Tangkap Komplotan Pencurian Mobil Pikap, Korban Apresiasi Polda Banten

Ungkap Kasus Prostitusi di Kamar Kos Kramatwatu, Polda Banten: Beroperasi Selama Dua Bulan

Bongkar Penyelundupan Motor Curian Menggunakan Bus, Polda Banten Tetapkan Enam Orang Tersangka

Didik menjelaskan, penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan ulang terhadap pelapor, saksi dan saksi terlapor. Setelah itu, baru penyidik melakukan gelar perkara untuk menetapkan terlapor sebagai tersangka. “Setelah semuanya selesai baru penetapan tersangka,” ujar mantan Kapolres Bangkalan ini.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Herlia Hartarani mengatakan, perkara tersebut mulai disidik pada Rabu 9 Oktober 2024. Perkara tersebut naik sidik setelah ditemukan peristiwa pidananya.

“Hari rabu lalu (9 Oktober 2024-red) telah dilaksanakan gelar perkara peningkatan status dari lidik (penyelidikan-red) ke sidik (penyidikan-red),” ujarnya.

Ditanya kondisi korban, Herlia mengatakan dalam kondisi yang trauma. Penyidik akan meminta bantuan psikolog untuk melakukan pemeriksaan terhadap korban. “Kami juga akan melakukan psikologi terhadap korban,” ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Enrico Mandang menjelaskan, aksi cabul itu dilakukan sebanyak dua kali. Yakni pada 26 Juni dan 2 Juli 2024. Kasus pencabulan tersebut baru diketahui oleh ibu kandung korban pada 18 Agustus 2024 lalu.

“Mengetahui hal tersebut, ibu dan kakak kandung korban kemudian mendatangi sekolah pada 23 Agustus 2024 lalu untuk menyampaikan permasalahan itu kepada wali kelas, kepala sekolah dan guru BK,” katanya.

Namun, kata Enrico, pihak sekolah bukannya memberikan hukuman malah hanya akan memberikan bimbingan dan nasihat kepada oknum guru tersebut. “Karena itu pihak keluarga memutuskan untuk melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian,” ujarnya.

Enrico melanjutkan, aksi cabul itu juga diduga sudah pernah dilakukan oleh oknum guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tersebut kepada alumni SMPN 6 Cilegon.

“Salah seorang saksi anak didik yang telah lulus dari SMPN 6 Cilegon yang diperiksa polisi didapatkan informasi juga pernah mengalami perlakuan yang serupa empat tahun lalu dengan modus yang sama dan sampai saat ini masih meninggalkan bekas luka yang mendalam,” ungkap Enrico.

Ia menambahkan, modus pencabulan yang diduga dilakukan VA tersebut dengan meminta kepada korban untuk mengirimkan foto dan video tanpa berpakaian serta alat kelaminnya. Aksi cabul itu dilakukan dengan modus untuk penelitian keperawatan dan mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp100 ribu. “Modusnya itu (penelitian-red),” tuturnya.

Editor: Abdul Rozak

Tags: Ditreskrimum Polda Bantenguru SMPN 6 Cilegonguru SMPN 6 Cilegon cabulguru SMPN 6 Cilegon dilaporkankasus pencabulan Kota cilegonKompol Herlia Hartaranipencabulan Cilegonpengacara Enrico MandangSMPN 6 Kota Cilegon
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Dindikbud Kabupaten Serang Bakal Tempuh Jalur Hukum Apabila Penyegelan Sekolah Terulang

Next Post

Nikmati Kemudahan Transaksi Melalui Payroll BRI

Related Posts

Hukum

Mirip Debt Collector, 5 Oknum Polisi Diduga Tarik Mobil Istri Polisi di Pandeglang

by Fahmi
Senin, 4 Mei 2026 09:43

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Lima oknum polisi berinisial. IY, DN, RI, YU dan RE dilaporkan oleh seorang istri polisi, Widia Nopitasari...

Read moreDetails

Tangkap Komplotan Pencurian Mobil Pikap, Korban Apresiasi Polda Banten

Ungkap Kasus Prostitusi di Kamar Kos Kramatwatu, Polda Banten: Beroperasi Selama Dua Bulan

Bongkar Penyelundupan Motor Curian Menggunakan Bus, Polda Banten Tetapkan Enam Orang Tersangka

Dibongkar Polda Banten, Ini Nopol Belasan Motor yang Hendak Diselundupkan ke Sumatera

Polda Banten Gagalkan Penyelundupan 16 Motor Bodong Melalui Bus ALS di Merak

Pelaku Pembunuhan Anak di BBS 3 Cilegon Terjerat Utang Akibat Investasi Crypto

BREAKING NEWS: Polda Banten Tetapkan AH Sebagai Tersangka Tunggal Pembunuhan Anak Politisi PKS Cilegon

Pelaku Pembunuhan Anak Politisi PKS di Cilegon Ditangkap, Kapolda Banten Ungkap Fakta Ini

Beraksi Puluhan Kali, Polda Banten Tangkap 2 Komplotan Pencurian Spesialis Pikap dan Truk

Next Post
Nikmati Kemudahan Transaksi Melalui Payroll BRI

Nikmati Kemudahan Transaksi Melalui Payroll BRI

Pemprov Banten Bantu Bangun Rumah 12 Warga Deradikalisme

Diterjang Angin Kencang, Gedung Madrasah di Jawilan Ambruk

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Bupati Serang Alihkan Anggaran Rumah dan Mobil Dinas untuk Rutilahu dan Ambulans Desa

Bupati Serang Alihkan Anggaran Rumah dan Mobil Dinas untuk Rutilahu dan Ambulans Desa

Minggu, 10 Mei 2026 20:57
Dindikbud Kabupaten Serang Ungkap Regulasi SPMB 2026 Sudah Dibuat

Dindikbud Kabupaten Serang Ungkap Regulasi SPMB 2026 Sudah Dibuat

Minggu, 10 Mei 2026 19:33
Borong Dua Gol, Adam Alis Bawa Persib Menangi Duel El Calsico Indonesia 

Borong Dua Gol, Adam Alis Bawa Persib Menangi Duel El Calsico Indonesia 

Minggu, 10 Mei 2026 18:58
Gara-gara Punya Pacar, Perempuan Asal Kasemen Dibunuh Mantan Suami

Gara-gara Punya Pacar, Perempuan Asal Kasemen Dibunuh Mantan Suami

Minggu, 10 Mei 2026 17:48
Kuli Bangunan Bunuh Pacar, Motifnya Diduga Sakit Hati

Kuli Bangunan Bunuh Pacar, Motifnya Diduga Sakit Hati

Minggu, 10 Mei 2026 17:43
Beli Motor dan TV Hasil Curian, Mulyadi Diadili di Pengadilan Negeri Serang

Beli Motor dan TV Hasil Curian, Mulyadi Diadili di Pengadilan Negeri Serang

Minggu, 10 Mei 2026 17:38
Bupati Serang Alihkan Anggaran Rumah dan Mobil Dinas untuk Rutilahu dan Ambulans Desa

Bupati Serang Alihkan Anggaran Rumah dan Mobil Dinas untuk Rutilahu dan Ambulans Desa

Minggu, 10 Mei 2026 20:57
Dindikbud Kabupaten Serang Ungkap Regulasi SPMB 2026 Sudah Dibuat

Dindikbud Kabupaten Serang Ungkap Regulasi SPMB 2026 Sudah Dibuat

Minggu, 10 Mei 2026 19:33
Borong Dua Gol, Adam Alis Bawa Persib Menangi Duel El Calsico Indonesia 

Borong Dua Gol, Adam Alis Bawa Persib Menangi Duel El Calsico Indonesia 

Minggu, 10 Mei 2026 18:58
Gara-gara Punya Pacar, Perempuan Asal Kasemen Dibunuh Mantan Suami

Gara-gara Punya Pacar, Perempuan Asal Kasemen Dibunuh Mantan Suami

Minggu, 10 Mei 2026 17:48
Kuli Bangunan Bunuh Pacar, Motifnya Diduga Sakit Hati

Kuli Bangunan Bunuh Pacar, Motifnya Diduga Sakit Hati

Minggu, 10 Mei 2026 17:43
Beli Motor dan TV Hasil Curian, Mulyadi Diadili di Pengadilan Negeri Serang

Beli Motor dan TV Hasil Curian, Mulyadi Diadili di Pengadilan Negeri Serang

Minggu, 10 Mei 2026 17:38

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Bupati Serang Alihkan Anggaran Rumah dan Mobil Dinas untuk Rutilahu dan Ambulans Desa

Bupati Serang Alihkan Anggaran Rumah dan Mobil Dinas untuk Rutilahu dan Ambulans Desa

by Abdul Rozak
Minggu, 10 Mei 2026 20:57

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah tidak menggunakan berbagai fasilitas jabatan yang melekat pada posisinya sebagai kepala daerah. Sejumlah...

Dindikbud Kabupaten Serang Ungkap Regulasi SPMB 2026 Sudah Dibuat

Dindikbud Kabupaten Serang Ungkap Regulasi SPMB 2026 Sudah Dibuat

by Ahmad Rizal Ramdhani
Minggu, 10 Mei 2026 19:33

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang menyebut jika persiapan menuju Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 sudah berjalan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak