LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Sebuah video yang berisikan keluhan pegawai honorer di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Lebak ramai diperbincangkan di jagat media sosial tiktok. Dalam video viral yang diunggah akun tiktok Ahamdi91 bertuliskan “Turut Berduka Cita Atas Pegawai Honorer RSUD Dr. Adjidarmo yang Tidak Masuk Data BKN”.
Menanggapi aksi viral tersebut, Kepala Bidang Pengadaan Pemberitaan dan Informasi Badan Kepegawaian dan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebak, menjelaskan dengan kondisi tersebut.
Lebih lanjut, menurutnya BKN sendiri melalui BKPSDM sebelumnya sempat melakukan pendataan untuk pegawai non ASN. Namun, Iqbal menjelaskan bahwa dalam aturan dan persyaratan pendataan yang pihaknya lakukan tidak boleh mendata pegawai yang bertugas di BLUD seperti di RSUD Adjidarmo.
“Jadi ada kebijakan dari pemerintah pada waktu itu, ada surat edaran dari BKN. Waktu itu saya September 2022 ada pendataan non ASN, termasuk segala persyaratannya. Salah satunya yang tidak boleh di data ialah itu mereka yang BLUD atau pegawai yang vendor. Untuk BLUD kan itu yang mengatur pihak BLUD. Mereka tidak digaji dari APBD, tapi digaji oleh anggaran BLUD,” kata Iqbal kepada wartawan, Senin 4 November 2024.
Meski honorer yang bertugas di BLUD tidak terdaftar di BKN, namun Iqbal menyampaikan bahwa pemerintah juga menyediakan kesempatan yang sama agar para pegawai tersebut bisa mendaftar formasi PPPK.
Iqbal menerangkan, untuk tahap pertama, para pendaftar memang merupakan honorer yang sudah terdaftar di BKN. Sementara untuk pegawai yang tidak terdaftar kesempatan diberikan di sesi pendaftaran tahap dua dengan catatan sudah mengabdi sekurang-kurangnya dua tahun dengan dibuktikan surat pernyataan dari Kepala Instansi terkait.
“Ramai karenakan ketika ada pengadaan PPPK tahap 1, untuk yg terdaftar di BKN. Tapi ada opsi lain, itu di tahap dua atau sesi dua. sesi dua itu dibuka PPPK itu untuk mereka yanh tidak terdata di database BKN yang akan dimulai 17 November nanti,” tuturnya.
Iqbal menjelaskan bahwa pihaknya sendiri sudah beberapa kali menjelaskan hal tersebut ke BLUD-BLUD yang berada di Lebak, seperti RSUD Adjidarmo atau BLUD lain yang berada di bawah Dinas Kesehatan (Dinkes) Lebak. “Jadi untuk yang tidak terdata itu bisa tetap melamar (PPPK) di tahap kedua. Memperebutkan formasi yang sama, yang 550 itu,” pungkasnya.
Reporter: Nurandi
Editor: Aditya











