• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Aniaya Keponakan Hingga Tewas, Pria Asal Kota Serang Ini Divonis 6,5 Tahun Penjara

Fahmi by Fahmi
Jumat, 29 November 2024 17:15
in Hukum, Utama
Aniaya Keponakan Hingga Tewas, Pria Asal Kota Serang Ini Divonis 6,5 Tahun Penjara

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dede Mulyana, warga Lingkungan Lontar Jiwantaka, Kelurahan Lontar Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang, divonis 6,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Pria berusia 44 tahun tersebut dinilai telah terbukti bersalah melakukan penganiayaan yang menyebabkan keponakannya, Diki Hermawan, meninggal dunia.

RelatedPosts

Penemuan Mayat di Kontrakan

Tiga Hari Tak Masuk Kerja, Perempuan Ditemukan Meninggal di Kontrakan Pasar Kemis

Jumat, 9 Oktober 2026 16:30
Penambangan Tanah Urug Ilegal

Polisi Cek Dugaan Tambang Tanah Urug Ilegal di Kasemen, Aktivitas Tak Ditemukan

Jumat, 9 Oktober 2026 15:44
Truk ODOL

Mahasiswa Serang Barat Desak Penindakan Truk ODOL dan Pengawasan Tambang

Jumat, 9 Oktober 2026 15:40
Siswa SMK Terpapar Gas Air Mata

Polres Cilegon Sambangi Keluarga Siswa SMK Terpapar Gas Air Mata

Jumat, 9 Oktober 2026 14:15

“Vonisnya sudah dibacakan beberapa waktu yang lalu. Terdakwa divonis 6,5 tahun penjara,” ujar JPU Kejari Serang, Muhammad Siddiq, Jumat, 29 November 2024.

Terdakwa dinilai oleh majelis hakim telah terbukti bersalah melanggar Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana.

“Yang dinilai terbukti tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia bukan pembunuhan,” katanya.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU.

“Tuntutan kami tujuh tahun,” ujar pria asal Tangerang ini.

Diki Hermawan tewas pada 9 Juni 2024. Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, Selasa, 24 September 2024.

Siddiq menjelaskan, kasus penganiyaan yang menyebabkan korban tewas itu terjadi pada pukul 17.30 WIB.

Ketika itu, terdakwa bersama rekannya berpesta minuman keras di parkiran Union Fitness, Jalan Mayor Safei Lontarbaru, Kecamatan Serang, Kota Serang.

“Pada saat terdakwa Dede sedang bekerja sebagai juru parkir di Union Fitness, saksi Irfan Malik meminum-minuman keras. Di tempat tersebut juga terdapat beberapa orang di antaranya saudara Oki dan Hendra,” katanya.

Dalam kondisi mabuk, terdakwa kemudian meninggalkan tempat parkir. Ia diajak untuk membakar ikan di Jalan Gang Sipung, tepatnya di depan kontrakan Bu Nur di Lingkungan Jiwantaka, Kelurahan Lontar Baru.

“Kemudian terdakwa bersama saksi Irfan berangkat ke Jalan Gang Sipung. Sekitar pukul 20.45 WIB, terdakwa dan saksi Irfan tiba, lalu menghampiri beberapa orang yang telah berada di tempat tersebut,” ungkapnya.

Siddiq menambahkan, di lokasi tersebut terdakwa bertemu dengan korban Diki Hermawan, M Ichsan Aulia, Saleh Wiguna, Nana, Indra, Iwa, Aldi, dan Galuh.

Ketika bertemu dengan korban dan rekan-rekannya, Dede meracau akibat terpengaruh minuman keras.

“Setelah itu terdakwa yang sedang dalam keadaaan mabuk mengatakan hal-hal yang tidak jelas sembari menantang beberapa orang yang ada di tempat kejadian,” tambahnya.

Lebih lanjut, Siddiq menjelaskan, korban yang juga keponakan terdakwa kemudian melaporkan kelakuan pamannya itu kepada ayahnya, yaitu Herman, untuk menenangkan terdakwa yang dalam kondisi mabuk.

“Lalu terdakwa menampar saksi Herman. Melihat hal tersebut korban Diki Hermawan mencoba menenangkan terdakwa,” ujarnya.

Bukannya tenang, Siddiq mengungkapkan, terdakwa semakin menjadi-jadi dan menganiaya keponakannya tersebut. Hingga terjadi pemukulan di bagian ulu hati keponakannya itu.

“Kemudian terdakwa mengamuk dan langsung mencekik leher korban. Terdakwa yang sedang dalam posisi mencekik korban, melayangkan pukulan pada bagian ulu hati dengan menggunakan siku dan memukul rahang korban dengan kepalan tangan sehingga korban terjatuh dan tidak sadarkan diri,” ungkapnya.

Siddiq menegaskan, ayah dan rekan-rekannya sempat membawa korban ke Puskesmas. Namun, korban dinyatakan telah meninggal dunia, diduga akibat pukulan pamannya tersebut.

“Sementara terdakwa diamankan ke pos ronda. Dan pada saat berada di Puskesmas, korban dinyatakan telah meninggal dunia. Kemudian terdakwa diamankan petugas kepolisan,” tuturnya.

Editor: Agus Priwandono

Tags: kapolsek serangKecamatan SerangKompol Andi Suhermanpaman bunuh keponakanpaman mabuk aniaya keponakanpembunuhan di Kelurahan Lontarbarupenganiayaan lontarbaruPolresta Serang KotaPolsek Serangrumah sakit Bhayangkara polda BantenSatreskrim Polresta Serang Kota
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Rekapitulasi Tingkat Kecamatan di Kabupaten Serang Dimulai Besok

Next Post

Perzinahan dengan Mertua: Rozy Zaki Hakkiki Bebas dari Lapas Serang

Next Post
Perzinahan dengan Mertua: Rozy Zaki Hakkiki Bebas dari Lapas Serang

Perzinahan dengan Mertua: Rozy Zaki Hakkiki Bebas dari Lapas Serang

Dinilai Berpihak Pada Rakyat, Anggota DPRD Yanti Mustati Apresiasi Kepemimpinan Bupati Zakiyah

Dinilai Berpihak Pada Rakyat, Anggota DPRD Yanti Mustati Apresiasi Kepemimpinan Bupati Zakiyah

Jumat, 9 Oktober 2026 22:04
Modifikasi Cuaca Banten

Waduk Karian Terancam Kekeringan, BMKG Petakan Wilayah Prioritas Modifikasi Cuaca

Jumat, 9 Oktober 2026 16:23
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Selasa, 17 Maret 2026 13:06
Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Selasa, 17 Maret 2026 13:25
Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Selasa, 17 Maret 2026 13:21
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Rastique Coffee & Space Kota Serang

Rastique Coffee & Space Resmi Grand Opening, Jadi Spot Nongkrong Baru di Kota Serang

by Haidaroh
Sabtu, 10 Oktober 2026 21:15
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pertumbuhan industri cafe di Kota Serang seolah tak ada matinya. Kali ini, hadir Rastique Coffee & Space...

Banten CorpU

Kepala LAN Ingatkan Banten CorpU Harus Berdampak pada Pembangunan Daerah

by Yusuf Permana
Sabtu, 10 Oktober 2026 18:38
0

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Peluncuran Banten Corporate University (Banten CorpU) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten diharapkan tidak berhenti pada pengembangan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.