SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang baru akan melakukan rekapitulasi atau penghitungan suara di tingkat kecamatan pada Sabtu 30 November 2024.
Kordinator Divisi Teknis KPU Kabupaten Serang Asmawi mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Serang untuk melakukan pembahasan mengenai kesiapan pelaksanaan rekapitulasi.
“Kita sudah mengumpulkan PPK untuk memastikan kapan kesiapan mereka untuk mulai melakukan rekapitulasi. Kita ingin pastikan semua sudah sudah PPK sudah menerima kotak suara,” katanya, Jumat 29 November 2024.
Ia mengatakan, berdasarkan hasil pembahasan yang dilakukan dengan PPK, pelaksanaan rekapitulasi di tingkat kecamatan disepakati akan dilaksanakan pada Sabtu 30 November 2024 karena berkaitan dengan kesiapan PPK.
“Rekapitulasi di tingkat kecamatan akan dimulai besok. Karena yang penting tidak keluar dari jadwal antara tanggal 28 hingga 3 Desember itu. 3 Desember rekapitulasi akhir di tingkat kecamatan,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, untuk teknis pelaksanaan rekapitulasi telah disampaikan kepada seluruh PPK yang hadir. Nantinya pelaksanaan rekapitulasi harus dihadiri oleh PPK PPS, saksi juga Panwascam di tingkat kecamatan.
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Aditya