slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Rudakpaksa Siswi SMP, Remaja Asal Kota Serang Dituntut 8 Tahun Penjara

Fahmi by Fahmi
03-12-2024 20:15:27
in Berita Utama, Hukum
Rudakpaksa Siswi SMP, Remaja Asal Kota Serang Dituntut 8 Tahun Penjara

Ilustrasi terdakwa kasus kekerasan seksual. Sumber iStock

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dede Firman remaja asal Kecamagan Curug, Kota Serang dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang. Remaja itu dianggap terbukti bersalah melakukan rudakpaksa terhadap siswi SMP berusia 14 tahun, dalam kondisi mabuk, setelah dicekoki minuman keras.

JPU Kejari Serang Budi Atmoko mengatakan jika Dede Firman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan, sebagaimana Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga :

Kejari Serang Terapkan DPA dalam Kasus Limbah B3 PT Crown Steel

Program Serang Mengaji Berhasil Tekan Buta Huruf Alquran

Dorong Keselamatan, Pemkot Serang Kebut Proyek Flyover Sudirman hingga Unyur-Kaligandu

Cina Bawa Investasi ke Kota Serang Senilai Rp 1 Triliun

“Dituntut 8 tahun penjara,” katanya usai sidang tertutup yang digelar di Pengadilan Negeri Serang belum lama ini.

Selain pidana badan, Budi Atmoko menjelaskan pihaknya juga memberikan tambahan hukuman berupa denda yang diharuskan dibayar oleh Dede Firman. Denda yang harus dibayar sebesar Rp60 juta. “Subsidair tiga bulan kurungan,” jelasnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kasus asusila yang dilakukan oleh Dede Firman terhadap korban terjadi pada Minggu 10 Maret 2024 lalu di Lingkungan Bengkeng, Kelurahan Curug, Kecamatan Curug Kota Serang.

Sebelum peristiwa itu terjadi, korban awalnya dihubungi oleh temannya M Rizki pada Sabtu 9 Maret 2024 sekitar jam 21.00 WIB, dengan maksud untuk mengajak nongkrong. Atas ajakan itu, korban bertemu dan teman laki-lakinya tersebut, dan korban kemudian dibawa ke rumah M Alvin di wilayah Curug, Kota Serang.

Tidak lama berselang, Dede Firman datang dengan membawa minuman beralkohol. Disana korban diajak untuk pesta miras. Sekitar pukul 00.30 WIB, dalam kondisi mabuk korban diajak keluar oleh Dede Firman. Sedangkan, Rizki keluar membeli susu untuk menetralisir efek minuman keras.

Dede kemudian berinisiatif membawa korban ke rumahnya di Lingkungan Bengkeng, Kelurahan Curug, Kecamatan Curug, Kota Serang. Setibanya di rumah Dede, korban dibawa masuk ke dalam kamarnya. Disana, korban disetubuhi saat kondisi mabuk.

Setelah puas melampiaskan hasrat seksualnya, korban diantar pulang ke rumahnya. Peristiwa itu terungkap, setelah keluarga mencurigai korban yang ketahuan menginap di rumah teman prianya. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Unit PPA Polresta Serang Kota.

Editor: Mastur Huda

Tags: budi atmokoCurug Kota Serangkejari serangKekerasan Seksual AnakKota SerangpencabulanPengadilan Negeri SerangPN Serangremaja kota Serang rupaksarudapaksaterdakwa rudapaksa
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024 di Kabupaten Tangerang Meningkat

Next Post

Bapenda Banten Gelar Rapat Konsolidasi PBBKB

Related Posts

Kejari Serang Terapkan DPA dalam Kasus Limbah B3 PT Crown Steel
Berita Utama

Kejari Serang Terapkan DPA dalam Kasus Limbah B3 PT Crown Steel

by Fahmi
Jumat, 1 Mei 2026 07:53

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri Serang menerapkan pendekatan hukum progresif dalam penanganan kasus pencemaran lingkungan oleh PT Crown Steel. Perkara...

Read moreDetails

Program Serang Mengaji Berhasil Tekan Buta Huruf Alquran

Dorong Keselamatan, Pemkot Serang Kebut Proyek Flyover Sudirman hingga Unyur-Kaligandu

Cina Bawa Investasi ke Kota Serang Senilai Rp 1 Triliun

Berawal dari Masalah Helm, Dua Pria di Walantaka Menjadi Korban Pengeroyokan

Wali Kota Budi Rustandi Cabut Saham di Bank BJB untuk Genjot Pembangunan Kota Serang

Dua Mantan Petinggi PT Sigma Cipta Caraka Didakwa Korupsi Proyek Server dan Storage Rp282 Miliar

Harga Gas Elpiji Non Subsidi Kota Serang Melonjak, 12 Kilogram Tembus Rp228 Ribu

Tim Voli Putri UPG Sabet Juara 3 di Turnamen Jabar–Banten–Lampung, Bersaing dengan Tim Liga Profesional

Kasus Percobaan Pencurian Tembaga di PT Perkasa Construction, Satu Pelaku Diamankan Warga

Next Post
Bapenda Banten Gelar Rapat Konsolidasi PBBKB

Bapenda Banten Gelar Rapat Konsolidasi PBBKB

Tertimpa Pohon, Seorang Lansia di Carita Tewas

Tertimpa Pohon, Seorang Lansia di Carita Tewas

Ratusan Pensiunan di Kabupaten Tangerang Cek Kesehatan di Pendopo Bupati

Ratusan Pensiunan di Kabupaten Tangerang Cek Kesehatan di Pendopo Bupati

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Maut Mobil Pejabat di Pandeglang Bertambah Jadi 2 Orang

Jumat, 1 Mei 2026 19:15

Dewan Minta Raperda Percepatan Pembangunan Puspemkab Serang Segera Disempurnakan

Jumat, 1 Mei 2026 18:43

Laporan Pertanggungjawaban Gubernur Banten 2025, DPRD Beri 21 Catatan

Jumat, 1 Mei 2026 17:46

DPRD Kabupaten Serang Minta Bank Banten Tingkatkan Kepercayaan Publik

Jumat, 1 Mei 2026 17:46

Wacana Penghapusan Prodi Disorot, Akademisi: Kampus Bukan Pabrik Tenaga Kerja

Jumat, 1 Mei 2026 17:45

Belum Lengkap, Kejari Lebak Kembalikan Berkas Perkara Wanita Sumpah Injak Alquran

Jumat, 1 Mei 2026 17:43

Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Maut Mobil Pejabat di Pandeglang Bertambah Jadi 2 Orang

Jumat, 1 Mei 2026 19:15

Dewan Minta Raperda Percepatan Pembangunan Puspemkab Serang Segera Disempurnakan

Jumat, 1 Mei 2026 18:43

Laporan Pertanggungjawaban Gubernur Banten 2025, DPRD Beri 21 Catatan

Jumat, 1 Mei 2026 17:46

DPRD Kabupaten Serang Minta Bank Banten Tingkatkan Kepercayaan Publik

Jumat, 1 Mei 2026 17:46

Wacana Penghapusan Prodi Disorot, Akademisi: Kampus Bukan Pabrik Tenaga Kerja

Jumat, 1 Mei 2026 17:45

Belum Lengkap, Kejari Lebak Kembalikan Berkas Perkara Wanita Sumpah Injak Alquran

Jumat, 1 Mei 2026 17:43

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Maut Mobil Pejabat di Pandeglang Bertambah Jadi 2 Orang

by Moch. Madani Prasetia
Jumat, 1 Mei 2026 19:15

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jumlah korban meninggal dunia dalam kecelakaan maut mobil Kijang Innova yang dikemudikan Kepala DPMPTSP Pandeglang, Ahmad Mursidi,...

Dewan Minta Raperda Percepatan Pembangunan Puspemkab Serang Segera Disempurnakan

by Ahmad Rizal Ramdhani
Jumat, 1 Mei 2026 18:43

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang segera melakukan pembahasan dengan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak