LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Pemeritah Kabupaten Lebak telah selesai menggelar Rapat Penetapan UMK Lebak 2025 bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan perwakilan buruh di aula Disnaker Lebak, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, pada Jumat, 13 Desember 2024.
Dari hasil formula perhitungan UMK tahun 2025 berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2025, maka kenaikan UMK Lebak tahun 2025 sebesar Rp 3.172.384,39 yang semula 2.978.764,69. Artinya mengalami kenaikan Rp 193.619,70.
Namun, burih di Lebak menilai, kenaikan tersebut tidak layak, karena UMK Lebak masih yang terendah di Banten.
Dengan banyaknya industri di Lebak, menueit buruh, UMK-nya harus lebih besar dan buruh mendapatkan upah yang layak.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) Lebak, Sidik Uwen, mengeluh bahwa UMK di Lebak akan tetap menjadi yang terendah di Banten.
Ia pun mendesak Pemkab Lebak agar bisa menaikkan UMK Lebak.
Menurut Uwen, kenapa besaran upah buruh di Lebak tetap kecil walau UMK naik, karena besaran upah tahun 2023-2024 sebelumnya kecil, sehingga tidak akan berpengaruh besar pada UMK 2025.
“Apalagi dengan kenaikan secara nasional 6,5. Semua sama 6,5 tapi diakumulasikan dengan UMK yang di sana lebih kecil. Kita mah enggak sama dengan mereka kenaikannya walaupun angka kenaikan itu 6,5. Tapi UMK kita ini kecil. Yang diakumulasikan itu enggak bakalan sama dengan wilayah lain seperti itu,” terang Uwen kepada RADARBANTEN.CO.ID, Minggu, 15 Desember 2024.
Uwen berharap menerima upah yang layak, bukan hanya soal kenaikan upah. Terlebih, UMK Lebak saat ini tidak berpihak pada buruh. Buruh di Lebak menerima upah tidak layak.
“Jadi di sini sebetulnya bukan kenaikan upah, yang kita butuhkan adalah kelayakan upah. Nah, layaknya upah kita sebagai hidup layak kita ini harus dipenuhi dengan per kapita kita yang layak juga kan seperti itu,” ucapnya.
Plt Kepala Disnaker Lebak, Yosep Mohamad Holis, menjelaskan bahwa dari hasil rapat pleno, Pemkab Lebak, Apindo bersama buruh sudah menyepakati kenaikan UMK sebesar 6,5 persen.
“Tetapi juga dengan beberapa catatan, salah satunya adalah perusahaan yang ada di Kabupaten Lepak per 1 Januari harus mematuhi penetapan ini. Tidak ada lagi perusahaan yang tidak mematuhi kenaikan ini terutama perusahaan besar,” jelasnya.
Yosep menuturkan, Rapat Pleno Penetapan UMK 2025 digelar secara terbuka dan peroses pengambilan keputusan dengan cara voting, sesuai dengan kesepakatan forum.
“Jadi kita di dalam penetapan pleno itu ada beberapa instrumen, sifatnya ada yang aklamasi maupun juga pemilihan secara voting. Kalau aklamasi ini tidak terpenuhi di akhir kita voting dan pada akhirnya memang penetapan 6,5 persen yang digunakan oleh kita untuk direkomendasikan ke Bupati kita,” pungkasnya.
Editor: Agus Priwandono










