SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ketua DPRD Provinsi Banten, Fahmi Hakim, mengaku telah menerima surat undangan pelantikan Pj Gubernur Banten. Namun, ia tak dapat hadir, sehingga akan diwakilkan.
“Dapat (undangan). Pak Wakil yang hadir di pelantikan,” ujar Fahmi melalui pesan singkat via aplikasi WhatsApp, Minggu, 15 Desember 2024.
Meskipun tak mengusulkan pergantian, Fahmi mengatakan, penugasan Pj Gubernur Banten merupakan kewenangan Menteri Dalam Negeri RI.
“Kami, DPRD tentunya menerima saja,” tutur Fahmi.
Baginya, pergantian pejabat juga merupakan hal yang biasa dalam pemerintahan.
Politikus Partai Golkar ini berharap, Pj Gubernur Banten yang baru dapat bersinergi dengan DPRD.
“Iya, DPRD Banten support terhadap proses Pemerintah Pusat, dalam hal ini Mendagri,” tegasnya.
Al Muktabar diganti sebagai Pj Gubernur Banten. Pergantian Al Muktabar itu ditandai dengan beredarnya surat pelantikan Pj Gubernur Banten yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tertanggal 13 Desember 2024.
Al sudah menjabat sebagai Pj Gubernur Banten sejak 12 Mei 2022. Al pun sudah dua kali mendapatkan perpanjangan SK dari Menteri Dalam Negeri RI sebagai Pj Gubernur Banten.
Saat itu, Al menjabat sebagai Sekda Banten definitif.
Tanggal 29 November 2024, Al justru dilantik sebagai Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintah dan Pemerataan Pembangunan, Sekretariat Wakil Presiden, Kementerian Sekretariat Negara, oleh Menteri Sekretaris Negara RI, Prasetyo Hadi.
Akhir pekan lalu, beredar di kalangan media, dua surat Kemendagri terkait pelantikan Pj Gubernur Banten.
Pertama, surat untuk undangan yang terlampir dengan nomor 100.2.1.3/6666661/SJ dengan hal undangan pelantikan.
Dalam surat itu tertulis pelantikan Pj Gubernur Banten akan dilaksanakan pada Senin, 16 Desember 2024, pukul 13.00 WIB di Sasana Bhakti Praja Lantai 3, Gedung C, Kemendagri.
Undangan itu ditemukan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Sekretaris Negara.
Dalam lampiran surat itu, ada daftar undangan pelantikan Pj Gubernur Banten.
Pertama adalah Al Muktabar dan istri, Forkopimda Provinsi Banten yang terdiri dari Pj Sekda Banten, Ketua DPRD Banten, Kapolda Banten, Kapolda Metro Jaya, Kajati Banten, Komandan Resor Militer 052/Wijayakrama, dan Komandan Resor Militer 064/Maulana Yusuf.
Ada juga undangan untuk keluarga Pj Gubernur.
Selain surat undangan itu, ada juga surat Kemendagri RI Nomor 100.2.1.3/6662/SJ dengan hal undangan yang ditujukan kepada Dr Ucok Abdulrauf Damenta.
Isinya juga sama dengan surat sebelumnya, yakni pelantikan Pj Gubernur Banten di tempat dan waktu yang sama.
Editor: Agus Priwandono










