SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tidak selalu menjadi angin segar, namun juga sebagai angin kencang khususnya bagi para pengusaha di industri padat karya.
Sebab, mereka harus menaikkan upah dari para pegawainya pada tahun 2025 hingga 6,5 persen menyusul dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten tentang UMK tahun 2025. Industri padat karya ini sendiri diketahui memiliki banyak karyawan.
Belum lagi soal kebijakan kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/kota (UMSK) yang juga naik bahkan hingga 10 persen dan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang mulai berlaku di tahun 2025 nanti. Hal ini makin membuat para pengusaha babak belur.
Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W Kamdani menyebut jika saat ini para pengusaha tidak sedang baik-baik saja. Bahkan pada kondisi kritis bagi industri padat karya.
“Kenaikan UMK dan PPN ini sudah berdampak besar sehingga membuat industri padat karya dalam keadaan kritis dan Banten itu punya industri padat karya yang cukup besar. Kami khawatir keadaan ini nantinya dapat menimbulkan pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran,” kata Shinta saat ditemui dalam acara Musyawarah Wilayah V Apindo Banten di Hotel Le Dian, Kota Serang, Rabu 18 Desember 2024.
Shinta mengatakan, kenaikan UMK/UMSK akan membawa efek domino. Yang mana, kenaikan ini akan menambah beban pihak perusahaan karena tingginya biaya produksi. Hal ini tentu akan memicu naiknya harga produk. “Jadi ini pasti akan kena ke konsumen juga, sementara dalam sisi lain kita lihat daya beli dari konsumen itu juga sudah turun,” katanya.
Menurutnya, kondisi itu tidak boleh dibiarkan, karena dengan kondisi kritis ini pihaknya khawatir akan banyak perusahaan yang tidak sanggup lagi untuk berinvestasi di Banten, dan melakukan relokasi perusahaannya yang berujung dengan PHK massal.
Katanya, angka pengangguran terbuka di Banten sendiri sudah cukup tinggi yaitu 6,68 persen, dan jangan sampai bertambah lagi. “Makanya kami mengharapkan baik dari buruh dan pemerintah untuk mengerti bahwa industri padat karya sekarang sedang benar-benar kritis, karena sudah banyak yang melakukan PHK,” pungkasnya.
Dirinya juga berharap kepada pemerintah untuk dapat memberikan stimulus kepada pihak pengusaha khususnya pelaku industri padat karya berkaitan dengan dampak kenaikan PPN 12 persen ini. “Kita ingin pemerintah dapat memberikan perhatian lebih, karena bagaimana ekonomi kita bisa tumbuh hingga 8 persen, jika saat ini dunia industri tengah dihadapi oleh tantangan yang sangat besar ini,” harapnya.
Editor: Abdul Rozak











