SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Serang akhirnya membuahkan hasil. Unsur dari serikat buruh, Apindo akhirnya menyepakati satu angka untuk kenaikan UMK Kabupaten Serang tahun 2026.
Kesepakatan itu muncul setelah rangkaian pembahasan yang panjang dan alot. Buruh dan Apindo memiliki hitungan masing-masing untuk kenaikan UMK.
Buruh ingin kenaikan sebesar 12 persen, sesuai survei KHL. Sementara, Apindo ingin kenaikan sesuai dengan PP Pengupahan, yakni besaran pengali variabel alfa sebesar 0,5.
Akhirnya, buruh dan Apindo sepakat, hitungan kenaikan sesuai dengan PP Pengupahan, namun dengan pengali variabel alfa yang maksimal, yakni 0,9. Apabila dikonfersikan pada persentae kenaikannya mencapai 6,61 persen dari UMK saat ini.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertras) Kabupaten Serang, Diana Ardianti Utami, mengatakan bahwa dari pihak pengusaha maupun buruh telah sepakat untuk kenaikan UMK yakni 6,61 persen.
“Ini disepakati oleh semua pihak, baik pengusaha, pekerja, unsur perguruan tinggi, dan pemerintah. Nilainya ini sekitar Rp231 ribu,” katanya, Jumat, 19 Desember 2025.
Ia mengatakan, setelah hasil rapat pleno Dewan Pengupahan disepakati, kemudian akan dilaporkan ke Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, untuk kemudian direkomendasikan ke Gubernur Banten.
“Nanti gubernur dari Dewan Pengupahan Provinsi Banten akan melaksanakan pleno untuk menetapkan UMK delapan kabupaten/kota di Provinsi Banten sekaligus,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, karena yang lahir adalah satu angka maka biasanya tidak akan ada perubahan angka yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi.
“Kalau sudah sepakat tidak mungkin ada perubahan, ini angkanya masih didalam koridor PP. Namanya dua pendapat berbeda makanya alot,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang, Asep Saefullah, menyambut baik karena munculnya satu angka dalam pelaksanaan rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Serang.
“Disampaikan oleh pemerintah 0,5 sampai 0,9. Artinya angka ini maksimal dan satu angka,” ujarnya.
Ia mengaku memiliki kepercayaan penuh kepada pemerintah jika UMKM yang akan ditetapkan sesuai dengan hasil rapat pleno yang sudah dilaksanakan.
“Maka dari itu, kita tidak akan melakukan pengawalan di provinsi, kita percayakan semua ke Pemkab Serang. Kita yakin tidak ada nilai yang dirubah karena satu angka,” ujarnya.
Editor: Agus Priwandono











