PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pandeglang tahun 2026 sebesar 4,785 persen dinilai belum mampu menjawab kebutuhan hidup layak para pekerja. UMK Pandeglang 2026 ditetapkan sebesar Rp3.360.078,06, atau naik sekitar Rp153 ribu dari tahun sebelumnya.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) 1973 Kabupaten Pandeglang, Marja, mengatakan kenaikan UMK tersebut dihitung berdasarkan formula inflasi nasional dengan rentang 0,5 hingga 0,9 persen.
Menurutnya, serikat pekerja telah mengusulkan penggunaan angka tertinggi, yakni 0,9 persen, dalam pembahasan Dewan Pengupahan. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan Gubernur Banten.
“Kami mengusulkan angka tertinggi, 0,9 persen, karena itu yang paling maksimal. Tapi keputusan ada di gubernur, dan hasilnya kenaikan sekitar Rp150 ribuan,” kata Marja, Sabtu 27 Desember 2025.
Marja menilai mekanisme penetapan UMK yang saat ini berbasis inflasi dan pertumbuhan ekonomi belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan riil pekerja di lapangan. Terutama bagi buruh di sektor jasa dan pekerja dengan tanggungan keluarga.
Ia juga menyebut struktur ekonomi Pandeglang yang masih didominasi sektor pertanian dan perkebunan, serta minimnya industri besar, menjadi salah satu faktor rendahnya UMK di daerah tersebut.
“Kalau dihitung berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), kebutuhan buruh bisa mencapai Rp4 juta per bulan. Dengan UMK Rp3,36 juta, jelas masih jauh dari cukup,” tegasnya.
Pandeglang sendiri tercatat sebagai daerah dengan UMK terendah kedua di Provinsi Banten, setelah Kabupaten Lebak.
Meski demikian, Marja mengakui kenaikan UMK 2026 tetap memberi sedikit ruang bagi pekerja dibanding tahun sebelumnya. Ia berharap pemerintah daerah dan pengawas ketenagakerjaan dapat memperketat pengawasan penerapan UMK di lapangan.
“Yang terpenting sekarang pengawasannya. Jangan sampai UMK hanya jadi angka di atas kertas. Harus benar-benar diterapkan mulai Januari 2026,” pungkasnya.***















