SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Pelaksanaan penertiban bangunan liar di jalan raya Ciruas-Pontang, tepatnya di Kampung Tegal Jetak, Desa Citeurep Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang berlangsung dramatis.
Proses penertiban mendapatkan perlawanan dari masyarakat yang merasa memiliki hak atas bangunan tersebut.
Terlihat pada video yang diterima oleh Radar Banten, tim gabungan yang dipimpin oleh petugas dari Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC3) mengerahkan alat berat berupa beko untuk menertibkan bangunan liar yang berdiri diatas lahan milik balai.
Warga pun berusaha menghalang-halangi proses penertiban bangunan liar lantaran mereka merasa memiliki dokumen kepemilikan atas lahan tersebut.
Aksi dorong-dorongan pun terjadi antara pemilik lahan dan para petugas yang mengawal pelaksanaan penertiban. Bahkan terdengar seseorang yang mengenakan kaos hitam yang diduga merupakan pemilik ruko mengamuk dan menunjuk seorang petugas balai.
“Kamu biadab ya, biadab kamu bukan orang,” katanya dengan penuh emosi, Kamis 19 Desember 2024.
Terdengar juga seorang ibu menangis karena tak kuasa melihat banguna miliknya yang sedang diratakan dengan menggunakan beko.
Pj Kepala Desa Citeurep, Sudarman mengatakan, proses penertiban bangunan yang dilakukan di Kampung Tegal Jetak, mendapatkan perlawanan dari warga. Pasalnya mereka mengaku memiliki dokumen kepemilikan atas lahan tersebut.
“Jadi status tanahnya menurut BBWS itu milik pemerintah, cuman ada yang membangun bangunan diatas tanah itu. Cuman memang mereka mengaku juga memiliki hak atas bangunan tersebut dan telah menempati sejak puluhan tahun lalu. Makanya ada perlawanan,” ujarnya.
Ia menuturkan, bangunan yang ditertibkan merupakan sebuah ruko permanen yang memiliki empat sampai lima pintu.
“Bangunannya permanen, di Cor. Katanya mereka memiliki AJB (Akta Jual Beli) yang dikeluarkan tahun berapa gitu atau SPPT. Cuman memang saya belum pernah melihatnya,” ujarnya.
Ia mengatakan, sebelumnya para pemilik ruko sudah mendapatkan teguran beberapa kali dari pihak BBWSC3. Namun para pemilik tetap memutuskan untuk bertahan. “Sudah ada teguran, ada tahapan-tahapannya. Cuman pas di eksekusi tadi mendapatkan penolakan,” pungkasnya.
Editor: Aas Arbi











