PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID-Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Dapil Banten 1, Rizki Natakusumah mengatakan, dirinya mendukung rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Dukungan ini diberikan dengan catatan bahwa implementasinya harus melindungi kepentingan masyarakat menengah ke bawah.
“Kenaikan PPN ini merupakan bagian dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Tahun 2021 yang telah disepakati dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 7 Oktober 2021, termasuk mendapat persetujuan dari Fraksi Partai Demokrat,” kata Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Rizki Natakusumah kepada RADARBANTEN.CO.ID, Senin, 23 Desember 2024.
Rizki menegaskan, pihaknya menyetujui kenaikan pajak asalkan tidak mencakup terhadap barang kebutuhan pokok.
“Kami tentu akan menolak keras apabila PPN itu mencakup pada kebutuhan pokok,” katanya.
Selain bahan pokok, Ia juga akan menolak kenaikan PPN untuk jasa pendidikan, jasa kesehatan medis, dan jasa pelayanan sosial.
“Jadi kami setuju kenaikan PPN itu harus konsisten yang hanya menyasar barang-barang mewah dan pengusaha besar,” katanya.
Rizki juga meminta, kepada pemerintah harus memastikan memberikan perlindungan dan mengembangkan pelaku UMKM.
“Pelaku UMKM ini sebagai penyelamat perekonomian Indonesia. Dan Fraksi Partai Demokrat akan mengawal skema stimulus ekonomi pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, perkembangan UMKM dan penguatan industri padat karya,” katanya.
Lebih lanjut Rizki mengungkapan, kalau
kenaikan PPN ini merupakan langkah pemerintah untuk memperbaiki keuangan dan meningkatkan pendapatan negara. Dengan mengenai pajak barang mewah dan pengusaha besar.
“Kenaikan ini sebelumnya telah disetujui oleh partai politik, termasuk PDI-Perjuangan yang dulu menjadi Ketua Panja. Tentunya harus ikut bertanggung jawab mendukung dan menyosialisasikan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan tahun 2021 yang sudah disepakati bersama,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor: Agung S Pambudi











