PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang mengakui masih banyak objek pajak yang belum taat membayar kewajiban pajak. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).
Berdasarkan data Bapenda Pandeglang, sejumlah objek pajak di sektor pariwisata, perhotelan, dan usaha kuliner tercatat lalai membayar pajak. Beberapa di antaranya yakni Hotel Wira Carita, Hotel Kharisma, Pawon Indra, dan Indra Seafood.
Kepala Bapenda Pandeglang, Ramadani, mengatakan pihaknya telah menggandeng Kejaksaan Negeri Pandeglang untuk membantu proses penagihan terhadap wajib pajak yang membandel, khususnya objek pajak dengan potensi besar.
“Kami sudah membuat surat kuasa khusus ke kejaksaan. Kejaksaan kita libatkan sebagai pengacara negara karena memang sudah ada perjanjian kerja sama, terutama untuk wajib pajak yang relatif potensial,” kata Ramadani, Jumat, 2 Januari 2026.
Ramadani menyebut, tunggakan pajak terbesar dari sektor pariwisata berasal dari Hotel Wira Carita dan Hotel Kharisma. Namun, penanganan Hotel Kharisma terkendala lantaran pengelolanya sudah tidak jelas.
“Kalau Kharisma ini agak sulit karena sudah tidak ada yang mengurus. Kita juga kesulitan melacak alamat pengelolanya,” ujarnya.
Sementara itu, Hotel Wira Carita tercatat memiliki tunggakan pajak sejak 2022 hingga 2025 dengan total nilai mencapai sekitar Rp300 juta. Tunggakan tersebut berasal dari empat jenis pajak, yakni pajak hotel, pajak restoran, pajak air bawah tanah, dan pajak reklame.
“Kalau pajak reklame kecil, sekitar Rp1 sampai Rp2 juta. Yang besar itu pajak hotel, pajak restoran, dan pajak air bawah tanah,” jelasnya.
Meski demikian, Ramadani mengklaim sebagian besar objek pajak lainnya di Pandeglang relatif kooperatif dalam memenuhi kewajiban pajak. Sebagai langkah penegakan, Bapenda akan memberikan sanksi administratif berupa surat teguran hingga pemasangan spanduk atau plang pemberitahuan di lokasi usaha wajib pajak yang belum patuh.
“Kami tidak punya kewenangan menutup usaha. Sanksinya berupa teguran satu sampai tiga, lalu pemasangan spanduk bahwa wajib pajak tersebut belum membayar pajak,” tegasnya.
Ramadani juga memaparkan capaian realisasi sejumlah jenis pajak daerah yang telah melampaui target. Pajak hotel tercatat mencapai 121 persen, pajak restoran 107 persen, pajak parkir 101 persen, dan pajak air bawah tanah mencapai 139 persen.
“Yang masih rendah itu pajak hiburan, baru 83 persen. Yang paling jeblok memang PBB, realisasinya baru sekitar 63 persen,” ungkapnya.
Menurut Ramadani, rendahnya realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) disebabkan masih lemahnya kepatuhan di tingkat desa dan kelurahan. Untuk itu, pada 2026 mendatang Bapenda akan memperketat pengawasan dengan melibatkan tim Satgas PAD, inspektorat, hingga Kejaksaan.
“Desa-desa yang capaiannya di bawah 50 persen akan kita datangi langsung untuk dicari tahu kendalanya dan kita kawal lebih ketat,” pungkasnya.
Editor: Agus Priwandono











