SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Sebanyak tiga pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P-PPPK) mengikuti kongres pertama P-PPPK RI yang dilaksanakan di Bogor pada 27 hingga 28 Desember 2024.
Dalam kongres tersebut, ada sebanyak lima poin rekomendasi yang lahir, dimana salah satunya usulannya ialah mengenai implementasi PP, Permen dan aturan lainnya yang memuat ASN PPPK di daerah sehingga tidak memunculkan kesenjangan antara daerah satu dengan yang lainnya terkait tunjangan fungsional, tunjangan tambahan penghasilan (TPP) serta tunjangan kinerja (Tukin).
Ketua DPD P-PPPK Kabupaten Serang, Yuda Ghautama mengatakan, dalam kongres tersebut pihaknya mengungkapkan permasalahan yang terjadi yakni mengenai ASN PPPK di Kabupaten Serang yang tidak mendapatkan TPP.
“Saat ini TPP untuk ASN PPPK di Kabupaten Serang belum terakomodir, padahal secara regulasi sudah tertera,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin 30 Desember 2024.
Saat pelaksanaan kongres, seluruh wilayah diminta untuk menyampaikan permasalahan yang terjadi di wilayahnya masing-masing. Di sana terungkap jika hanya Kabupaten Serang yang mendapatkan persoalan tersebut.
“Saat kongres yang mengajukan persoalan itu hanya Kabupaten Serang saja. Artinya mereka semua sudah teralokasi untuk TPP. Aga malu juga kita,” ujarnya.
Padahal dalam regulasi yang ada, yakni Permendagri nomor 15 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan rencana APBD tahun 2025 sudah diatur bahwa untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada PPPK masuk dalam DAU dan belanja pegawai.
“Termasuk PPPK yang masuk pada seleksi 2024 ini. Di pont F kriteria penetapan besaran TPP ASN tahun anggaran 2025 ada besaran pembayaran TPP berdasarkan kelas jabatan, tidak dibedakan pada kelas jabatan yang sama bagi ASN,” ujarnya.
Untuk itu, apabila di tahun 2025 ini belum teralokasi untuk tunjangan PPPK Kabupaten Serang, pihaknya beserta dengan para pengurus akan datang ke kemendagri untuk melakukan reviu terhadap Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Pemkab Serang 2024.
“Kami akan ke Dirjen Bina Keuangan Daerah agar dapat melakukan reviu RKA ABPD Kabupaten Serang 2025,” terangnya.
Selain itu, pihaknya juga akan menggelar audiensi dengan komisi III DPRD Kabupaten Serang untuk membahas persoalan tersebut. “Rencananya bulan Januari, kita sudah komunikasi dengan ketua komisi III,” pungkasnya.
Diketahui, ada sebanyak lima rekomendasi yang lahir pada pelaksanaan kongres pertama P-PPPK RI. Ke lima rekomendasi tersebut ilaha:
1. PP turunan UU 20 Tahun 2023 terkait tunjangan pensiun PPPK.
2. Mendorong pemerintah untuk membuat regulasi jenjang karier untuk PPPK, kenaikan golongan,menduduki jabatan struktural (seperti halnya PNS).
3. Mendorong pemerintah untuk merevisi PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK pada bab masa perjanjian kerja dari 1 sampai 5 tahun menjadi batas sampai usia pensiun (BUP).
4. Kepada Kementerian Dalam Negeri RI, memberikan ketegasan kepada pemerintah daerah (gubernur/bupati/wali kota) untuk mengimplementasikan PP, Permen dan aturan lainnya yang memuat ASN PPPK di daerah masing-masing sehingga tidak memunculkan kesenjangan antara daerah satu dengan yang lainnya terkait tunjangan fungsional, tunjangan tambahan penghasilan (TPP), tunjangan kinerja (Tukin).
5. Meminta kepada Presiden RI mengeluarkan Perpres/Keppres tentang peralihan status PPPK menjadi PNS secara konvensi dan bertahap.
Editor: Bayu Mulyana











