PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID–Polsek Cigeulis, Pandeglang Banten berhasil mengamankan dua warga yang diduga terlibat dalam peredaran uang palsu (Upal) di Pandeglang.
Dua pria berinisial SH (40) dan SB (64) ditangkap polisi karena kedapatan menggunakan uang palsu untuk berbelanja.
Keduanya diamankan pada Minggu (5/1) sekitar pukul 16.20 WIB di Kampung Tarikolot, Desa Sinarjaya, Kecamatan Cigeulis, Pandeglang.
Kapolsek Cigeulis, Iptu Erwin Heryadi, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari kecurigaan pemilik warung tempat kedua pelaku berbelanja.
Awalnya, SH dan SB membeli rokok, gula, dan kopi di warung milik seorang warga bernama Arjawi. Namun, pemilik warung merasa curiga terhadap uang yang digunakan pelaku.
“Pelaku ada dua orang. Awalnya mereka belanja di satu warung, lalu lanjut ke warung kedua dan ketiga. Pemilik warung kedua merasa curiga, hingga akhirnya warga mengamankan pelaku dan melapor kepada kami,” ungkap Iptu Erwin, Senin 6 Januari 2024.
Setelah menerima laporan, polisi segera mengamankan kedua pelaku, yang diketahui merupakan warga Ciserehan, Kecamatan Cigeulis.
Dikatakannya, dari tangan pelaku, polisi menyita uang palsu senilai Rp750.000 dalam pecahan Rp50.000.
“Pecahannya Rp50 ribu. Jadi total yang kami amankan ada Rp750 ribu. Mereka ini hanya sebagai pengedar,” katanya.
Dua pelaku, SH (40) dan SB (64), kini diamankan oleh Polsek Cigeulis untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Baru pertama kali kami temukan kasus seperti ini di wilayah hukum Polsek Cigeulis,” katanya.
Atas perbuatannya kedua pelaku terancam hukuman berat. Mereka diancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda Rp50 miliar sesuai UU Mata Uang dan UU No. 1 Tahun 2023.
Selain itu, berdasarkan KUHP terbaru, keduanya juga dapat dijerat hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Saat ini, polisi terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di balik peredaran uang palsu tersebut.
“Kasus ini masih terus kami selidiki lebih lanjut,” tutupnya.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agung S Pambudi











