SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) Kabupaten Serang mencatat ada sebanyak empat perumahan yang ditinggalkan oleh pengembang.
Akibatnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang tidak bisa melakukan perawatan atau pembangunan pada Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) yang ada di perumahan tersebut karena asetnya belum diserahkan ke Pemkab Serang.
Jabatan Fungsional (Jafung) Penata Kelola Bangunan Gedung, Kawasan Perumahan dan Kawasan Permukiman pada DPRKP Kabupaten Serang, Ferry Susanto mengatakan, ada sebanyak 156 perumahan yang ada di Kabupaten Serang. Dari jumlah tersebut, ada sebanyak empat perumahan yang ditinggal pengembang.
Empat perumahan tersebut yakni Anyer Residen, Bukit Kramatwatu Indah, Perumahan Nusaraya 1, serta perumahan Nusaraya 2.
“Sebelumnya ada sebanyak lima perumahan yang ditinggalkan pengembang, namun satu sudah diserahkan secara sepihak oleh masyarakat. Itu perumahan Harjatani Heritage,” katanya, Sabtu 11 Januari 2024.
Ia mengungkapkan, ada kemungkinan jumlah perumahan yang ditinggalkan pengembang bertambah. Indikasi tersebut didapatkan setelah pihaknya menyerahkan surat pemberitahuan untuk pengembang-pengembang yang sudah masuk jauh tempo di tahun 2024 lalu.
“Saat kita cek ke lokasi, kita dapat informasi dari masyarakat yang memberitahu jika sudah ditinggalkan oleh pengembang. Jumlahnya belum bisa dipastikan, tapi ada potensi bertambah. Seperti di Anyar kita temukan lalu di Serang timur juga ada,” ujarnya.
Untuk memastikan hal tersebut, pihaknya berencana pada triwulan pertama akan kembali melakukan inventarisasi terhadap perumahan-perumahan yang jatuh tempo dan yang sudah ditinggalkan oleh pengembang.
“Akan kita Inventarisasi, kita lakukan monitoring lagi ke lokasi perumahan yang sudah masuk jatuh tempo. Kalau yang tahun kemarin yang kita lakukan monitoring dan inventarisasi, ada pengembangan yang mengajukan permohonan penyerahan,” ujarnya.
Apabila nantinya didapati ada pengembang yang ternyata sudah meninggalkan perumahannya, pihaknya akan membuat surat terbuka di media masa. “Biasanya setelah ada surat terbuka, akan ada respon dari pengembang. Tapi ada juga yang tidak ada tanggapan. Biasanya ini kita upayakan untuk diserahkan secara sepihak,” ujarnya.
Ia mengatakan untuk perumahan yang sudah ditinggalkan oleh pengembang, bisa dilakukan serah terima secara sepihak kepada pemerintah daerah. Nantinya, pihak desa yang akan melakukan pembuktian-pembuktian.
“Surat permohonan penyerahan PSU dari masyarakat, kemudian surat keterangan desa yang menerangkan tanah tersebut masuk buku C, lalu surat keterangan desa terkait keterangan tanah tersebut tidak sengketa. Semua dokumen kelengkapannya ada di desa,” ujarnya.
Editor: Abdul Rozak











