SERANG, RADARBANTEN.CO.ID-SP (15) terduga pelaku balap liar di Jalan Raya Kopo – Maja tepatnya Kampung Nyompok, Desa Nyompok, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang ditetapkan tersangka oleh penyidik Satlantas Polres Serang.
Remaja asal Cidahu, Kecamatan Kopo tersebut ditetapkan tersangka usai menabrak dan menewaskan pengendara motor pada Kamis sore 2 Januari 2025.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka sekitar satu minggu yang lalu,” ujar Kasatlantas Polres Serang AKP Tiwi Afrina Kamis, 23 Januari 2025.
SP oleh penyidik dijerat dengan Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan dan Jalan (LLAJ). Ia terancam pidana penjara di atas lima tahun penjara.
“Yang bersangkutan mengendarai kendaraan yang membahayakan orang lain,” ujar Tiwi didampingi Kanit Gakkum Satlantas Polres Serang, Ipda Sandhi Pribadi.
Tiwi menjelaskan, kecelakaan yang terjadi sekira pukul 17.00 WIB menyebabkan Syabrina Hanna Mawarny warga Casungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang tewas.
Perempuan berusia 21 tahun tersebut mengalami luka parah dan meninggal dunia di lokasi kejadian. “Korban jiwa ada satu orang,” kata Tiwi.
Sebelum kejadian kecelakaan, korban diketauhui mengendarai sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi A 2636 WAI dari arah Kopo menuju Maja.
Tiba di lokasi kejadian, motor korban bertabrakan dengan pengendara motor RX King tanpa nomor polisi yang dikemudikan oleh SP. “Bertabrakan dengan korban (tersangka SP-res),” kata Tiwi.
Sebelum tabrakan tersebut terjadi, SP dan pengendara RX King lainnya atas nama RP (16) sempat bersenggolan.
Diduga, keduanya sedang beradu kecepatan dari jalur berlawanan dengan korban.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Serang, Ipda Sandhi Pribadi menambahkan, kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, SP oleh penyalidik tidak dilakukan penahanan.
Alasannya, SP saat ini sedang menjalani pengobatan. “Tersangka ini saat kejadian mengalami luka berat. Dia mengalami patah kaki kanan, tangan kanan dan pergeseran rahang kanan. Selain itu, pipinya juga bolong,” tuturnya.
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Agung S Pambudi











