KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Tangerang melakukan aksi di depan kantor ATR BPN Kabupaten Tangerang pada Kamis 23 Januari 2025.
Mereka menuntut BPN Kabupaten Tangerang untuk memaparkan terkait munculnya SHGB di perairan laut utara Kabupaten Tangerang dan siapa dalang dari pemagaran laut tersebut.
“Dari mana dasarnya laut bisa disertifikasi, coba wahai BPN Kabupaten Tangerang terangkan?,”kata Ketua GMNI Endang Kurnia saat melakukan aksi tersebut, Kamis 23 Januari 2025.
Menurut Endang, masyarakat pesisir utara Kabupaten Tangerang sangat menderita karena adanya pagar laut, khususnya para nelayan yang hendak melaut.
“BPN Kabupaten Tangerang bukanlah sebagai mafia tanah, akan tetapi juga sebagai mafia laut,” cetusnya.
Dirinya merasa bingung, karena berdasarkan analisa yang dia himpun bahwa patut diduga pagar laut tersebut bukanlah pagar laut biasa. Sebab katanya, pagar laut yang katanya dibangun oleh masyarakat secara swadaya akur dengan peta reklamasi.
“Nah, hal ini diperkuat dengan data yang berada di laman resmi htttp:/bhumi.atrbpn.go.id tentang rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) wilayah Kabupaten Tangerang tahun 2011-2031 dan dokumen tiga perencanaan proyek strategis nasional (PSN) pesisir pantai Tangerang Utara Tropical Coastland yang dibangun oleh PT Mutiara Intan Permai yang ternyata anak dari perusahaan Agung Sedayu Group,”ungkap Endang.
Endang menambahkan, dalam keterangan resmi Kementerian KKP RI jelas sebanyak 234 bidang milik PT Intan Agung Makmur, PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang tersebut muncul. Dan 17 bidang dalam bentuk SHM dinyatakan ilegal.
“Berdasarkan hal-hal tersebut, kami menduga ada permainan kotor antara instansi terkait,” pungkasnya.
Editor: Bayu Mulyana











