LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID-Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebak mengingatkan seluruh desa untuk membuat laporan pertanggungjawaban dana desa. Ada dua laporan yang harus dibuat oleh pemerintah desa.
Kepala DPMD Kabupaten Lebak Octavianto Arief Ahmad mengatakan, kedua laporan itu yakni laporan penyelenggaraan pemerintahan desa (LPPD) yang disampaikan ke bupati melalui camat. Kemudian laporan realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDesa).
“Biasanya ada rentang waktu dari Januari sampai dengan Maret pelaksanaan laporan dimaksud kepada BPD (APBDes),” katanya, Rabu, 29 Januari 2025.
Dia mengatakan, kedua laporan tersebut sangat penting sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah desa dalam penggunaan dana desa.
“Termasuk APBDesa sebagai transparansi penggunaan dana desa kepada masyarakat,” ujarnya.
Dalam upaya mengantisipasi terjadinya pelanggaran hukum khususnya penyalahgunaan dana desa oleh desa, pihaknya berkolaborasi bersama Inspektorat Kabupaten Lebak.
“Ya, kami (DPMD) lebih ke pembinaan, Inspektorat yang mengawasi. Pembinaan terus kita lakukan sekaligus juga meningkatkan kapasitas para perangmat desa termasuk juga oleh Kecamatan,” katanya.
Editor : Aas Arbi











