slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Tim Tabur Tangkap Buronan yang Potong Bansos 75 Persen

Purnama Irawan by Purnama Irawan
14-02-2025 11:03:23
in Hukum, Pandeglang
Tim Tabur Tangkap Buronan yang Potong Bansos 75 Persen
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Pandeglang berhasil menangkap tersangka kasus tindak pidana korupsi dana bantuan sosial Arifin (38) di Desa Banyubiru, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang. Arifin merupakan tersangka tipikor dana bansos tahun 2015 untuk organisasi pendidikan dan majlis ta’lim dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

Selanjutnya pada tahun 2016, Kejaksaan Negeri Pandeglang melakukan proses penyelidikan dan ditetapkan tersangka pada tanggal 30 Agustus 2019 dan kabur.

Baca Juga :

Gala Siswa Indonesia Tingkat Kabupaten Tangerang 2026 Resmi Ditutup

Tinggal 5 Ribu Warga Lebak Belum Miliki KTP Elektronik

Dua Pelaku Penistaan Agama Injak Alquran di Lebak Didakwa Pasal Berlapis

Yang Tidak Ada di Foto

Setelah enam tahun kabur, tersangka Arifin berhasil diamankan Tim Tabur Kejati dan Kejari di Desa Banyubiru, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, pada Rabu 12 Februari 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Aco Rahmadi Jaya mengatakan, telah menangkap dan mengamankan buronan arau DPO kasus tindak pidana korupsi dana bantuan sosial 

“Penangkapan dilakukan oleh Tim Tabur Kejati Banten bersama dengan Tim Tabur Kejari Pandeglang,” katanya di Aula Kejari Pandeglang, Rabu, 12 Februari 2025.

Buronan yang ditangkap atas nama Arifin. Sudah ditetapkan tersangka karena terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi terhadap kegiatan penyaluran dana bantuan sosial dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

“Bantuan untuk organisasi pendidikan dan majlis ta’lim di wilayah Kabupaten Pandeglang, pada tahun 2015 lalu,” katanya.

Aco menjelaskan, dalam kasus tindak pidana korupsi ini, peran tersangka Arifin ini bersama terpidana Rohman, Elvi Sukaesih mencari 22 majlis ta’lim di Kecamatan Angsana dan Kecamatan Munjul. Setelah menemukannya, mereka membuatkan proposal berikut persyaratan lalu mengirimkan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

“Setelah usulan bantuan itu cair, tersangka Arifin bersama dengan terpidana Rohman dan Elvi Sukaesih mendampingi para penerima saat pencairan di Bank. Lalu memotong uang bantuan  diterima oleh 22 majelis taklim sebesar 75 persen,” katanya.

Kemudian sebesar 25 persennya diberikan kepada penerima bantuan dari yang seharusnya diterima Rp10 Juta sampai Rp20 juta.

“Lalu hasilnya dibagi berempat oleh tersangka Arifin. Yaitu kepada terpidana Rohman dan Elvi Sukaesih, serta terpidana Asep Saifudin yang berperan sebagai orang pertama yang menginformasikan adanya program bantuan,” katanya.

Aco mengungkapan, atas perbuatan tersangka Arifin bersama tiga terpidana mengakibatkan kerugian negara Rp230.354.000, Berdasarkan hasil penghitungan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan).

Atas tindak pidana korupsi, tersangka Arifin dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2021, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

“Dengan ancaman hukuman minimal satu tahun penjara dan maksimal 20 tahun,”  katanya.

Editor: Bayu Mulyana

Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Siswa SDN 01 Cikareo Keracunan Massal, Polisi Masih Selidiki Kasusnya

Next Post

Kapolres Pandeglang Panen Jagung Seluas 20 Hektar

Related Posts

Gala Siswa Indonesia Tangerang
Tangerang

Gala Siswa Indonesia Tingkat Kabupaten Tangerang 2026 Resmi Ditutup

by Mulyadi
Kamis, 25 Juni 2026 09:00

TANGERANG–Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid, secara resmi menutup kegiatan Gala Siswa Indonesia (GSI) 2026 tingkat Kabupaten Tangerang yang digelar di Stadion...

Read moreDetails

Tinggal 5 Ribu Warga Lebak Belum Miliki KTP Elektronik

Dua Pelaku Penistaan Agama Injak Alquran di Lebak Didakwa Pasal Berlapis

Yang Tidak Ada di Foto

Universitas Esa Unggul Tangerang Gelar Open Campus & Future Fest 2026, Buka Akses Pengalaman Kuliah dan Dunia Karier Secara Langsung

Gubernur Banten Keluarkan Surat Edaran Agar ASN Taat Bayar Pajak Kendaraan

Pemkot Serang Percepat Raperda Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan

Pimpinan BAZNAS Kabupaten Serang Dilantik, Ini Pesan Ratu Zakiyah

Sejumlah SD di Kecamatan Grogol Masih Kekurangan Ruang Kelas

Bantuan Parpol Rp 2,1 Miliar, Dibagi untuk Sembilan Parpol di Kota

Next Post
Tim Tabur Tangkap Buronan yang Potong Bansos 75 Persen

Kapolres Pandeglang Panen Jagung Seluas 20 Hektar

Dewan Geram, Belum Diresmikan Tapi Bangunan Bank Banten Sudah Banyak Yang Cacat

Dewan Geram, Belum Diresmikan Tapi Bangunan Bank Banten Sudah Banyak Yang Cacat

Molor Satu Bulan Lebih, Dewan Minta Inspektorat Audit Pembangunan Gedung Bank Banten

Molor Satu Bulan Lebih, Dewan Minta Inspektorat Audit Pembangunan Gedung Bank Banten

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Gala Siswa Indonesia Tangerang

Gala Siswa Indonesia Tingkat Kabupaten Tangerang 2026 Resmi Ditutup

Kamis, 25 Juni 2026 09:00
KTP Elektronik Lebak

Tinggal 5 Ribu Warga Lebak Belum Miliki KTP Elektronik

Kamis, 25 Juni 2026 08:46
Penistaan Agama Lebak

Dua Pelaku Penistaan Agama Injak Alquran di Lebak Didakwa Pasal Berlapis

Kamis, 25 Juni 2026 08:31
Momentum Gerakan Kurangi Plastik

Yang Tidak Ada di Foto

Kamis, 25 Juni 2026 07:34
Universitas Esa Unggul Tangerang Gelar Open Campus & Future Fest 2026, Buka Akses Pengalaman Kuliah dan Dunia Karier Secara Langsung

Universitas Esa Unggul Tangerang Gelar Open Campus & Future Fest 2026, Buka Akses Pengalaman Kuliah dan Dunia Karier Secara Langsung

Rabu, 24 Juni 2026 21:13
Gubernur Banten Andra Soni.

Gubernur Banten Keluarkan Surat Edaran Agar ASN Taat Bayar Pajak Kendaraan

Rabu, 24 Juni 2026 20:03
Gala Siswa Indonesia Tangerang

Gala Siswa Indonesia Tingkat Kabupaten Tangerang 2026 Resmi Ditutup

Kamis, 25 Juni 2026 09:00
KTP Elektronik Lebak

Tinggal 5 Ribu Warga Lebak Belum Miliki KTP Elektronik

Kamis, 25 Juni 2026 08:46
Penistaan Agama Lebak

Dua Pelaku Penistaan Agama Injak Alquran di Lebak Didakwa Pasal Berlapis

Kamis, 25 Juni 2026 08:31
Momentum Gerakan Kurangi Plastik

Yang Tidak Ada di Foto

Kamis, 25 Juni 2026 07:34
Universitas Esa Unggul Tangerang Gelar Open Campus & Future Fest 2026, Buka Akses Pengalaman Kuliah dan Dunia Karier Secara Langsung

Universitas Esa Unggul Tangerang Gelar Open Campus & Future Fest 2026, Buka Akses Pengalaman Kuliah dan Dunia Karier Secara Langsung

Rabu, 24 Juni 2026 21:13
Gubernur Banten Andra Soni.

Gubernur Banten Keluarkan Surat Edaran Agar ASN Taat Bayar Pajak Kendaraan

Rabu, 24 Juni 2026 20:03

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Gala Siswa Indonesia Tangerang

Gala Siswa Indonesia Tingkat Kabupaten Tangerang 2026 Resmi Ditutup

by Mulyadi
Kamis, 25 Juni 2026 09:00

TANGERANG–Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid, secara resmi menutup kegiatan Gala Siswa Indonesia (GSI) 2026 tingkat Kabupaten Tangerang yang digelar di Stadion...

KTP Elektronik Lebak

Tinggal 5 Ribu Warga Lebak Belum Miliki KTP Elektronik

by Nurabidin
Kamis, 25 Juni 2026 08:46

LEBAK,RADARBANTEN.CO.ID-Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Lebak mencatat sebanyak 5.099 warga belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Wajib KTP...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak