PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Pandeglang berhasil menangkap tersangka kasus tindak pidana korupsi dana bantuan sosial Arifin (38) di Desa Banyubiru, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang. Arifin merupakan tersangka tipikor dana bansos tahun 2015 untuk organisasi pendidikan dan majlis ta’lim dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
Selanjutnya pada tahun 2016, Kejaksaan Negeri Pandeglang melakukan proses penyelidikan dan ditetapkan tersangka pada tanggal 30 Agustus 2019 dan kabur.
Setelah enam tahun kabur, tersangka Arifin berhasil diamankan Tim Tabur Kejati dan Kejari di Desa Banyubiru, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, pada Rabu 12 Februari 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Aco Rahmadi Jaya mengatakan, telah menangkap dan mengamankan buronan arau DPO kasus tindak pidana korupsi dana bantuan sosial
“Penangkapan dilakukan oleh Tim Tabur Kejati Banten bersama dengan Tim Tabur Kejari Pandeglang,” katanya di Aula Kejari Pandeglang, Rabu, 12 Februari 2025.
Buronan yang ditangkap atas nama Arifin. Sudah ditetapkan tersangka karena terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi terhadap kegiatan penyaluran dana bantuan sosial dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
“Bantuan untuk organisasi pendidikan dan majlis ta’lim di wilayah Kabupaten Pandeglang, pada tahun 2015 lalu,” katanya.
Aco menjelaskan, dalam kasus tindak pidana korupsi ini, peran tersangka Arifin ini bersama terpidana Rohman, Elvi Sukaesih mencari 22 majlis ta’lim di Kecamatan Angsana dan Kecamatan Munjul. Setelah menemukannya, mereka membuatkan proposal berikut persyaratan lalu mengirimkan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
“Setelah usulan bantuan itu cair, tersangka Arifin bersama dengan terpidana Rohman dan Elvi Sukaesih mendampingi para penerima saat pencairan di Bank. Lalu memotong uang bantuan diterima oleh 22 majelis taklim sebesar 75 persen,” katanya.
Kemudian sebesar 25 persennya diberikan kepada penerima bantuan dari yang seharusnya diterima Rp10 Juta sampai Rp20 juta.
“Lalu hasilnya dibagi berempat oleh tersangka Arifin. Yaitu kepada terpidana Rohman dan Elvi Sukaesih, serta terpidana Asep Saifudin yang berperan sebagai orang pertama yang menginformasikan adanya program bantuan,” katanya.
Aco mengungkapan, atas perbuatan tersangka Arifin bersama tiga terpidana mengakibatkan kerugian negara Rp230.354.000, Berdasarkan hasil penghitungan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan).
Atas tindak pidana korupsi, tersangka Arifin dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2021, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Dengan ancaman hukuman minimal satu tahun penjara dan maksimal 20 tahun,” katanya.
Editor: Bayu Mulyana











