PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak delapan camat di Kabupaten Pandeglang resmi dilantik menjadi Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS). Ke-delapan camat yang dilantik tersebut berasal dari kecamatan Carita, Cibaliung, Cibitung, Mandalawangi, Bojong, Jiput, Menes, dan Munjul.
PPATS merupakan camat yang diberi wewenang oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk membuat akta otentik terkait pertanahan.
Kepala BPN Pandeglang, Arinaldi, mengatakan bahwa pelantikan tersebut berlangsung pada Rabu, 12 Februari 2025, dan diikuti oleh delapan camat yang terpilih.
“Pelantikan PPATS diikuti oleh delapan camat di Kabupaten Pandeglang,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Rabu, 19 Februari 2025.
Ke-delapan camat yang dilantik adalah Camat Mandalawangi, Yani Sastra Negara; Camat Jiput, Ade Juliansah; Camat Menes, Usep Sudarmana; Camat Cibitung, Mochamad Muhaemin; Camat Cibaliung, Ahmad Sihabudin; Camat Bojong, Furkon; Camat Munjul, Hasim; dan Camat Carita, Yadi Pribadi.
“Pesan kami kepada para PPATS adalah untuk dapat berkontribusi dalam mendukung keberhasilan produk kegiatan layanan pertanahan,” kata Arinaldi.
Khususnya, lanjut Arinaldi, tujuh layanan prioritas yang harus sesuai dengan SOP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga produk layanan yang dihasilkan memiliki kekuatan hukum yang sah.
Selain itu, ia menekankan pentingnya koordinasi antara PPATS dan jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang, khususnya terkait penetapan dan pendaftaran tanah, serta seksi survei pemetaan.
Camat Bojong, Furkon, mengungkapkan rasa terima kasihnya atas pelantikan sebagai PPATS.
“Kami mengucapkan terima kasih banyak karena bisa melaksanakan pekerjaan secara optimal dalam melayani masyarakat,” kata Furkon.
Furkon juga menjelaskan tugas PPATS yang meliputi membantu memformalkan perbuatan hukum atas tanah, mengurus pertanahan di wilayah kerja, serta melakukan konsultasi pertanahan.
“Termasuk mengecek sertifikat tanah dan tentunya membuat akta jual beli tanah, dan lainnya,” jelasnya.
Selain itu, pesan dari Kepala BPN Pandeglang terkait tujuh layanan prioritas yang diluncurkan adalah pengecekan sertifikat, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), Hak Tanggungan Elektronik, Roya Manual dan Roya Elektronik, Peralihan Pendaftaran SK, serta Perubahan Hak Guna Bangunan atau Hak Pengelolaan (HGB/HPL) menjadi Hak Milik (HM) untuk rumah tinggal, rumah toko, dan rumah kantor.
Editor : Merwanda











