• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Cilegon cilegon

DPRD Cilegon Ingatkan Jalan Eks Warnasari Bukan Aset Dagangan

Adam Fadillah by Adam Fadillah
Senin, 2 Februari 2026 09:30
in cilegon, Pemerintahan
0
DPRD Cilegon Ingatkan Jalan Eks Warnasari Bukan Aset Dagangan

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Cilegon Rahmatulloh.

0
SHARES
57
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Cilegon, Rahmatulloh, mengingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon agar berhati-hati dalam menyikapi rencana penjualan jalan eks akses Pelabuhan Warnasari.

Menurutnya, aset tersebut tidak bisa diperlakukan layaknya transaksi jual beli biasa tanpa memperhatikan aspek hukum, keuangan daerah, hingga tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Rahmatulloh menegaskan, jalan tersebut merupakan bagian dari aset daerah yang lahir dari penyertaan modal Pemkot Cilegon kepada PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM). Meski dikelola oleh perusahaan, aset tersebut pada prinsipnya tetap merupakan kekayaan rakyat yang dipisahkan.

“Menurut saya, aset ini bukan barang rongsokan yang bisa dilepas begitu saja tanpa pertanggungjawaban yang jelas sesuai aturan yang berlaku. Aset itu hadir karena modal yang disetorkan Pemerintah Kota Cilegon kepada PT PCM,” tegas Rahmatulloh, Senin, 2 Februari 2025.

Ia menekankan, setiap rencana pengalihan atau penjualan aset wajib mendapatkan persetujuan DPRD. Jika mekanisme tersebut dilewati, menurutnya pemerintah daerah berpotensi melanggar aturan pengelolaan barang milik daerah yang telah diatur dalam undang-undang maupun peraturan menteri dalam negeri.

“Kalau langkah ini dilakukan tanpa restu DPRD, itu sama saja bermain api. Aturan sudah jelas dan tidak boleh ditabrak,” ujarnya.

Selain aspek keuangan daerah, Rahmatulloh juga menyoroti status hukum pertanahan yang melekat pada aset tersebut. Ia menjelaskan, lahan itu berstatus Hak Pengelolaan (HPL) milik Pemkot Cilegon, sementara PT PCM hanya memegang Hak Guna Bangunan (HGB).

“Dalam aturan agraria, pemegang HGB tidak bisa sembarangan menjual aset tanpa izin pemilik HPL. Apalagi jika awalnya untuk kepentingan pelabuhan, lalu berubah menjadi jalan industri pribadi, itu harus dikaji ulang secara hukum dan tata ruang,” katanya.

Menurut Rahmatulloh, kepentingan negara dan publik tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan praktis jangka pendek. Ia juga mengingatkan bahwa meskipun PT PCM berbentuk perseroan terbatas, sebagai BUMD perusahaan tersebut tetap terikat pada mekanisme RUPS dan pengawasan yang ketat.

“Kepala daerah memang bertindak sebagai pemilik modal, tapi tetap harus berkoordinasi dengan DPRD. Karena modalnya berasal dari uang rakyat, maka kepentingan publik tidak pernah lepas dari aset itu,” ujarnya.

Rahmatulloh juga memperingatkan agar kegagalan merealisasikan akses Pelabuhan Warnasari tidak berujung pada sikap menyerah dengan menjual aset. Ia menilai logika ‘daripada tidak terpakai lebih baik dijual’ sebagai pola pikir yang berbahaya.

“Seharusnya pemerintah fokus mencari cara agar aset tersebut tetap mendukung mimpi besar Pelabuhan Warnasari sebagai pusat logistik Cilegon, bukan malah menjualnya secara eceran yang justru menutup peluang di masa depan,” tegasnya.

Ia memastikan Komisi III DPRD Kota Cilegon akan bersikap tegas terhadap setiap rencana pelepasan aset daerah, terutama yang berada di atas tanah milik pemerintah kota.

“Setiap rencana pelepasan aset harus dibuka secara transparan dan diuji manfaat ekonomi serta dampak fiskalnya. Aset daerah bukan barang dagangan bebas, melainkan amanah kebijakan publik yang harus dijaga dengan kehati-hatian paling tinggi,” pungkasnya.*

Editor : Krisna Widi Aria

Tags: aset daerahBUMDdprd cilegonHGBhplInfrastruktur PelabuhanPelabuhan WarnasariPemkot Cilegonpt pcmRahmatullohtata kelola aset
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Baznas Pandeglang Ajak Masyarakat Salurkan ZIS Lewat Lembaga Resmi

Next Post

Harga Emas Antam Kembali ‘Terbang’ Rp 167.000, Kini Bertengger di Level Rp 3,02 Juta

Next Post
harga emas

Harga Emas Antam Kembali 'Terbang' Rp 167.000, Kini Bertengger di Level Rp 3,02 Juta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

musim tanam Banten

El Niño Berlanjut hingga Oktober, Musim Tanam Petani Banten Terancam Mundur

by Yusuf Permana
Kamis, 10 September 2026 16:37
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ancaman El Niño yang diprediksi masih berlangsung hingga Oktober 2026 mulai mengubah kalender pertanian di Banten. Musim...

Pengawasan SPPG

Pemkab Serang Bakal Awasi IPAL SPPG

by Ahmad Rizal Ramdhani
Kamis, 10 September 2026 16:34
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang berencana akan melakukan pengawasan terhadap sistem Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) yang dimiliki...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.