CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Cilegon, Rahmatulloh, mengingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon agar berhati-hati dalam menyikapi rencana penjualan jalan eks akses Pelabuhan Warnasari.
Menurutnya, aset tersebut tidak bisa diperlakukan layaknya transaksi jual beli biasa tanpa memperhatikan aspek hukum, keuangan daerah, hingga tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Rahmatulloh menegaskan, jalan tersebut merupakan bagian dari aset daerah yang lahir dari penyertaan modal Pemkot Cilegon kepada PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM). Meski dikelola oleh perusahaan, aset tersebut pada prinsipnya tetap merupakan kekayaan rakyat yang dipisahkan.
“Menurut saya, aset ini bukan barang rongsokan yang bisa dilepas begitu saja tanpa pertanggungjawaban yang jelas sesuai aturan yang berlaku. Aset itu hadir karena modal yang disetorkan Pemerintah Kota Cilegon kepada PT PCM,” tegas Rahmatulloh, Senin, 2 Februari 2025.
Ia menekankan, setiap rencana pengalihan atau penjualan aset wajib mendapatkan persetujuan DPRD. Jika mekanisme tersebut dilewati, menurutnya pemerintah daerah berpotensi melanggar aturan pengelolaan barang milik daerah yang telah diatur dalam undang-undang maupun peraturan menteri dalam negeri.
“Kalau langkah ini dilakukan tanpa restu DPRD, itu sama saja bermain api. Aturan sudah jelas dan tidak boleh ditabrak,” ujarnya.
Selain aspek keuangan daerah, Rahmatulloh juga menyoroti status hukum pertanahan yang melekat pada aset tersebut. Ia menjelaskan, lahan itu berstatus Hak Pengelolaan (HPL) milik Pemkot Cilegon, sementara PT PCM hanya memegang Hak Guna Bangunan (HGB).
“Dalam aturan agraria, pemegang HGB tidak bisa sembarangan menjual aset tanpa izin pemilik HPL. Apalagi jika awalnya untuk kepentingan pelabuhan, lalu berubah menjadi jalan industri pribadi, itu harus dikaji ulang secara hukum dan tata ruang,” katanya.
Menurut Rahmatulloh, kepentingan negara dan publik tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan praktis jangka pendek. Ia juga mengingatkan bahwa meskipun PT PCM berbentuk perseroan terbatas, sebagai BUMD perusahaan tersebut tetap terikat pada mekanisme RUPS dan pengawasan yang ketat.
“Kepala daerah memang bertindak sebagai pemilik modal, tapi tetap harus berkoordinasi dengan DPRD. Karena modalnya berasal dari uang rakyat, maka kepentingan publik tidak pernah lepas dari aset itu,” ujarnya.
Rahmatulloh juga memperingatkan agar kegagalan merealisasikan akses Pelabuhan Warnasari tidak berujung pada sikap menyerah dengan menjual aset. Ia menilai logika ‘daripada tidak terpakai lebih baik dijual’ sebagai pola pikir yang berbahaya.
“Seharusnya pemerintah fokus mencari cara agar aset tersebut tetap mendukung mimpi besar Pelabuhan Warnasari sebagai pusat logistik Cilegon, bukan malah menjualnya secara eceran yang justru menutup peluang di masa depan,” tegasnya.
Ia memastikan Komisi III DPRD Kota Cilegon akan bersikap tegas terhadap setiap rencana pelepasan aset daerah, terutama yang berada di atas tanah milik pemerintah kota.
“Setiap rencana pelepasan aset harus dibuka secara transparan dan diuji manfaat ekonomi serta dampak fiskalnya. Aset daerah bukan barang dagangan bebas, melainkan amanah kebijakan publik yang harus dijaga dengan kehati-hatian paling tinggi,” pungkasnya.*
Editor : Krisna Widi Aria











