KOTA TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang terus memperkuat komitmennya dalam membangun birokrasi yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli). Salah satu langkanya yakni mengoptimalkan pemanfaatan layanan digital melalui Kantah Virtual serta layanan pengambilan dokumen melalui Drive Thru.
Kepala Kantah Kota Tangerang, Tardi menegaskan, seluruh jajaran di lingkungan Kantah Kota Tangerang wajib menjalankan pelayanan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Ketentuan biayanya juga resmi yang telah ditetapkan pemerintah. Menurutnya, pelayanan pertanahan harus dilaksanakan secara profesional, akuntabel, dan transparan tanpa adanya pungutan di luar aturan yang berlaku.
“Kami berkomitmen penuh menghadirkan pelayanan pertanahan yang bersih dan profesional. Tidak boleh ada biaya tambahan di luar ketentuan resmi, sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan yang adil dan transparan,” ujar Tardi, Senin 8 Juni 2026.
Komitmen tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Kantah Kota Tangerang. Untuk mendukung pelayanan yang lebih mudah dan efisien, Kantah Kota Tangerang menghadirkan Kantah Virtual melalui platform digital yang memungkinkan masyarakat mengakses berbagai layanan pertanahan tanpa harus datang langsung ke kantor.
Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat berkonsultasi dengan petugas, memperoleh informasi layanan, hingga mengunggah dokumen secara daring. Inovasi ini diharapkan mampu memangkas waktu pelayanan sekaligus meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan pertanahan.
Selain itu, Kantah Kota Tangerang juga menyediakan layanan Drive Thru bagi masyarakat yang ingin mengambil sertifikat atau dokumen pertanahan yang telah selesai diproses. Dengan fasilitas tersebut, pemohon cukup datang ke lokasi pengambilan dan menerima dokumen tanpa harus turun dari kendaraan. Layanan ini dinilai mampu mempercepat proses pengambilan dokumen sekaligus mengurangi antrean dan kerumunan di kantor pelayanan.
Tardi juga mengajak masyarakat untuk mengurus sendiri dokumen pertanahan tanpa menggunakan jasa perantara atau calo. Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat penting dalam menciptakan ekosistem pelayanan publik yang bersih dan bebas dari praktik penyimpangan.
“Masyarakat kami dorong untuk memanfaatkan layanan digital yang telah tersedia dan mengurus dokumen secara mandiri. Dengan begitu, pelayanan dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel,” katanya.
Melalui optimalisasi layanan berbasis teknologi dan penguatan pengawasan internal, Kantah Kota Tangerang berharap kualitas pelayanan publik terus meningkat serta mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan administrasi pertanahan.
Editor : Rostinah











