SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tiga sekawan yang memproduksi narkoba jenis tembakau gorila ditangkap oleh petugas Satresnarkoba Polresta Serang Kota. Ketiga pelaku berinisial MR (21), SR (22), dan MY (24) ditangkap pada Rabu dinihari 5 Maret 2025.
Kasatresnarkoba Polresta Serang Kota, Kompol Yudha Hermawan, menjelaskan bahwa terbongkarnya produsen tembakau gorila ini bermula dari informasi masyarakat tentang penyalahgunaan narkoba di Desa Pegadingan, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang. “Ada tiga orang yang kami amankan,” ujarnya.
Tim Unit III Satresnarkoba Polresta Serang Kota, yang dipimpin oleh Ipda Arif Budianto, melakukan penyelidikan dan mengamankan MR dan SR terlebih dahulu. “Setelah menangkap MR dan SR kemudian berkembang ke MY,” kata Yudha.
Dari penangkapan ketiganya, petugas mengamankan barang bukti berupa tembakau sintetis seberat 7,1 gram, tembakau 47,7 gram, dan peralatan untuk membuat tembakau gorila termasuk senyawa kimia. “Diamankan barang bukti berupa tembakau gorila, serta peralatan lainnya untuk meramu senyawa kimia agar menjadi campuran sintetis (menjadi tembakau gorila-red),” katanya.
Yudha mengungkapkan, pembuatan tembakau gorila dilakukan secara otodidak. “Ketiganya hanya melihat tata cara pembuatannya melalui Instagram. Hasil produksi ketiganya dijajakan juga melalui Instagram,” katanya.
Yudha menambahkan bahwa pihaknya masih mendalami kasus ini dan menyelidiki akun yang memperjualbelikan zat kimia untuk produksi tembakau gorila. “Akan dilakukan pengembangan sebagai langkah pencegahan dan penegakan hukum secara proporsional, bila ada pihak lain yang turut serta atau melakukan perbuatan serupa,” tuturnya.
Ps Kasi Humas Polresta Serang Kota, Ipda Raden M Maulani, menambahkan bahwa ketiga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman pidananya di atas lima tahun,” tuturnya.
Editor: Merwanda











