JAKARTA, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi II DPR RI mengadakan rapat kerja dan rapat dengar pendapat dengan Menpan RB dan Kepala BKN RI pada Rabu, 5 Maret 2025. Hasil rapat tersebut menyatakan penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK.
Ada lima poin penting dalam rapat tersebut. Pertama, Komisi II meminta Kementerian PANRB menyelaraskan formasi, jabatan, dan penempatan dalam seleksi CPNS dan PPPK. Penyelenggaraan ini harus berdasarkan kompetensi dan talenta terbaik bangsa, dengan memprioritaskan fresh graduate untuk meningkatkan kualitas birokrasi menuju Indonesia Emas 2045.
Kedua, Komisi II meminta Kementerian PANRB memastikan proses seleksi CPNS dan PPPK dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ketiga, Komisi II meminta Kementerian PANRB berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri RI. Tujuannya, untuk melarang dan memberi sanksi kepada kepala daerah periode 2025-2030 yang mengangkat Tenaga Non-ASN, baik melalui belanja pegawai maupun barang dan jasa.
Keempat, Komisi II meminta Kementerian PANRB dan BKN menyelesaikan pengangkatan CPNS pada Oktober 2025 dan PPPK pada Maret 2026. Terakhir, Komisi II meminta Kementerian PANRB dan BKN memastikan tidak ada lagi pengangkatan tenaga non-ASN di instansi pusat maupun daerah, sesuai dengan pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Hasil rapat ini ditandatangani oleh Menpan RB Rini Widyantini, Kepala BKN RI Zudan Arif Fakrulloh, dan Ketua Rapat Bahtra.
Editor: Merwanda










