SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf meminta kepada para pendamping program keluarga harapan (PKH) di Banten untuk melakukan ground checking atau memeriksa Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Pemeriksaan lapangan, kata Mensos perlu dilakukan guna memastikan jika bantuan sosial (Bansos) yang disalurkan oleh Kementerian Sosial tidak salah sasaran.
Sebab, pihaknya mendapati terdapat beberapa masalah dalam penyaluran bansos di Banten. Di antaranya banyak penduduk Banten dengan kelas ekonomi menengah hingga atas masih menerima bansos. Hal ini merupakan salah satu kasus penyaluran bansos yang tidak tepat sasaran, yang mana seharusnya bansos di salurkan hanya untuk masyarakat miskin dan rentan.
“Jadi, kita meminta pendamping PKH dengan BPS (Badan Pusat Statistik), ya, dibantu oleh beberapa lagi yang lain untuk melakukan suatu ground check yang mendatangi rumah-rumah para penerima manfaat,” ujar Mensos di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Rabu 19 Maret 2025.
Dikatakannya, pemutahiran DTSEN ini perlu dilakukan minimalnya tiga bulan sekali. Hal itu dilakukan mengingat dinamisnya data yang ada di masyarakat.
“Setiap tiga bulan sekali akan dikeluarkan data hasil pemutakhiran. Bisa jadi KPM yang di triwulan pertama mendapat bansos, pada triwulan dua tidak mendapat. Maka koreksinya ini setiap tiga bulan sekali,” ucap Gus Ipul.
Jika terdapat ketidaksesuaian data pada hasil pemutakhiran tersebut, maka dapat dikoreksi melalui dua jalur yakni jalur formal dan jalur partisipasi. Jalur formal dapat disampaikan melalui usulan RT/RW lewat musyawarah desa/kelurahan hingga disahkan oleh bupati/walikota setempat.
Sedangkan jalur partisipasi dapat dilakukan lewat aplikasi cek bansos melalui fitur usul-sanggah dengan menyertakan lampiran data pendukung. Pemda setempat harus menentukan tindakan apakah usulan itu diterima atau ditolak.
“Jadi waktunya satu bulan, setelah satu bulan kita tunggu tidak ada (tindak lanjut pemda) maka dianggap menyetujui usulan dari masyarakat tersebut,” kata Gus Ipul.
Editor: Abdul Rozak











