SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – DA (17) remaja putri asal Pontang, Kabupaten Serang menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh pacarnya, SH (24). Korban disetubuhi usai mabuk akibat menenggak minuman keras (miras).
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady mengatakan, kasus persetubuhan dengan anak dibawah umur ini terjadi pada September 2024 lalu. Saat itu, pelajar SMA tersebut diajak pelaku main ke rumah temannya di daerah Pontang, Kabupaten Serang.
Di lokasi tersebut, korban dibujuk untuk menenggak miras. Bujukan tersebut membuat korban menenggak minuman beralkohol. Dalam kondisi mabuk, korban digauli pelaku. “Korban ini dibawa pelaku ke rumah temannya di daerah Pontang dan disetubuhi disana,” ujar pria Makassar ini kemarin.
Andi menjelaskan, usai kejadian tersebut, korban menceritakannya kepada orang tuanya. Dari pengakuan korban itu, orang tuanya lantas membuat laporan ke Polres Serang. “Setelah dilakukan proses penyelidikan hingga penyidikan, pelaku ini kami amankan di rumahnya di daerah Tirtayasa, Kabupaten Serang pada 7 Maret 2025,” katanya.
Andi menambahkan, akibat perbuatan pelaku ia telah ditetapkan sebagai tersangka. Oleh penyidik, ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002. “Ancaman pidananya di atas lima tahun,” tuturnya.
Editor: Abdul Rozak