SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Gubernur Banten Andra Soni mengajak masyarakat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Provinsi Banten. Program pemutihan itu berlaku pada 10 April hingga 30 Juni 2025.
Kebijakan itu tertera dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Andra berharap kebijakan itu membantu masyarakat menyelesaikan permasalahan pajak kendaraannya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jadi untuk mendapatkan pembebasan ini, masyarakat cukup melakukan pembayar pajak tahun berjalan,” jelasnya.
Begitu selesai cuti Lebaran, masyarakat bisa langsung memanfaatkan program tersebut dengan datang langsung ke kantor atau gerai Samsat terdekat. Untuk mengantisipasi adanya lonjakan pembayaran, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Deden Apriandhi mengatakan, pihaknya akan melakukan antisipasi dan berkoordinasi dengan Tim Pembina Samsat lainnya yakni kepolisian dan Jasa Raharja. “Bisa saja dengan penambahan loket di kantor Samsat,” ujarnya.
Editor: Mastur Huda











