SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Khusus untuk perpanjang STNK 5 tahunan, pelat nomor kendaraan dan lembar STNK akan diganti dengan yang baru. Untuk proses ini, kendaraan harus dibawa ke kantor Samsat untuk dilakukan cek fisik.
Ada beberapa syarat yang harus dibawa untuk perpanjang STNK 5 tahunan. Yaitu STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, dan KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopi sesuai yang tercantum di data identitas kendaraan. Jika pemilik kendaraan berhalangan hadir dan diwakilkan pihak lain, maka harus ada surat kuasa. Selain itu, wajib pajak harus membawa kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya.
Agar dapat menikmati program penghapusan tunggakan dan denda atau sanksi administrasi, wajib pajak juga harus melakukan pembayaran PKB tahun 2025. Kebijakan yang dikeluarkan Gubernur Banten Andra Soni ini berlangsung mulai 10 April 2025 sampai 30 Juni 2025.
Reporter: Rostinah
Editor: Aditya











