SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tak hanya menghapuskan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun 2024 dan sebelumnya, Gubernur Banten Andra Soni juga memberikan kado lain untuk masyarakat Banten. Dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok Dan/Atau Sanksi PKB, orang nomor satu di Banten itu memutuskan dua hal.
Pertama, pembebasan pokok dan/atau sanksi PKB kepada wajib pajak yang belum melakukan pembayaran PKB mulai dari tahun 2024 dan sebelum tahun 2024 untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran dengan masa pajak 2025 sampai dengan 2026. Kedua, pembebasan sanksi PKB diberikan kepada wajib pajak untuk tahun pajak 2025.
Untuk itu, bagi wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan pajak di tahun 2024 ke belakang, tetapi terlambat membayar pajak tahun ini, maka Gubernur Banten membebaskan dendanya.
Kebijakan pembebasan tunggakan dan denda PKB itu dimulai 10 April 2025 sampai dengan 30 Juni 2025.
Reporter: Rostinah
Editor: Aditya











