SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Gubernur Banten Andra Soni meminta seluruh kantor Samsat di Banten untuk menyediakan fasilitas bagi masyarakat yang ingin membayar pajak.
Setelah melakukan peninjauan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) pada hari pertama pemberlakuan penghapusan tunggakan dan denda pajak, Andra melakukan evaluasi untuk dapat diterapkan oleh seluruh kantor Samsat.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Deden Apriandhi mengakui ada beberapa hal yang harus dievaluasi pada pelaksanaan di hari pertama.
“Ini hal baru dan hal besar yang dilakukan Bapenda Banten, banyak kekurangan berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan. Pak Gubernur pun memberikan arahan dan akan kami laksanakan,” tegasnya.
Kata dia, arahan dari Gubernur itu sudah disampaikan kepada seluruh kantor Samsat di Banten melalui surat edaran.
Isinya, Gubernur meminta Samsat menyiapkan fasilitas untuk masyarakat yang akan membayar pajak. Pertama, wajib pajak diberi nomor antrean. Kedua, pemisahan lajur antara wajib pajak yang melakukan cek fisik dan langsung bayar pajak, sehingga tak terjadi penyumbatan.
“Pemberian pelayanan dari sisi penyediaan fasilitas, seperti kipas angin, tenda, air mineral, hingga kantong parkir,” terang Deden.
Editor: Aas Arbi











