TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Kabar baik untuk para pelajar! Dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun ini sudah bisa dicairkan sejak 10 April 2025.
PIP merupakan bantuan uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar yang diberikan pemerintah kepada peserta didik usia 6 hingga 21 tahun yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. Tujuannya untuk membantu biaya pendidikan mereka.
Melalui akun Instagram resmi @sobatpip, disampaikan bahwa PIP 2025 diperuntukkan bagi siswa kelas 6 SD, kelas 9 SMP, serta kelas 12 SMA/SMK.
Untuk tahun 2025, jumlah penerima PIP untuk siswa kelas akhir adalah sebanyak 938.160 siswa SD, 911.625 siswa SMP, 399.260 siswa SMA, dan 442.698 siswa SMK.
Pencairan dana PIP dapat dilakukan melalui teller menggunakan buku tabungan dan kartu debit, atau juga melalui mesin ATM. Bagi siswa SD dan SMP, proses pencairan harus didampingi oleh orang tua atau wali.
Yang perlu diingat, dana PIP tidak boleh dipotong oleh pihak mana pun. Jika ada yang melakukannya, segera laporkan agar bisa ditindaklanjuti.
Dana PIP ini bisa digunakan untuk berbagai keperluan seperti membeli buku, seragam, alat tulis, transportasi ke sekolah, tas, sepatu, dan biaya lainnya yang mendukung kegiatan belajar.
Editor: Merwanda











