CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon meminta para calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tetap bersabar menunggu proses pelantikan.
Hingga pertengahan April 2025, pelaksanaan pelantikan belum dapat dilakukan karena masih dalam tahap pengusulan dan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Ketua Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian pada BKPSDM Kota Cilegon, Esih Yuandesih, menjelaskan bahwa pihaknya masih menyelesaikan proses pengajuan NIP ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Beberapa berkas pegawai diketahui belum memenuhi syarat administrasi dan harus melalui proses verifikasi ulang.
“Kita masih proses pengusulan dan penetapan NIP. Ada beberapa pegawai yang berkasnya tidak sesuai atau BTS, jadi belum bisa diverifikasi oleh BKN,” kata Esih saat diwawancarai, Rabu, 16 April 2025.
Ia menyebutkan bahwa pengusulan tahap pertama sudah dilakukan untuk 228 orang, namun belum seluruhnya dinyatakan lengkap. Proses pelantikan masih menunggu hasil verifikasi BKN dan arahan dari pimpinan daerah.
“Memang di beberapa daerah seperti Kabupaten Serang sudah melakukan pelantikan, tapi kami belum mendapat arahan kapan pelantikan akan dilaksanakan di Cilegon. Kalau semua sudah selesai dan terverifikasi, tinggal menunggu arahan pelaksanaan,” ujarnya.
Esih pun mengimbau para calon PPPK untuk tetap bersabar dan mengikuti perkembangan proses administrasi dengan tenang.
“Paling intinya kami minta tetap sabar. In-sya Allah kalau verifikasi selesai, tinggal menunggu penetapan dan pelaksanaan,” imbuhnya.
Sementara itu, untuk gelombang kedua, seleksi administrasi telah selesai dan BKPSDM saat ini menunggu jadwal tes lanjutan dari BKN.
Adapun untuk formasi paruh waktu, kemungkinan akan dilaksanakan setelah tahap kedua rampung, sebab pihaknya masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dari pemerintah pusat.
Dengan belum rampungnya proses NIP, pelantikan PPPK di Kota Cilegon belum dapat dilaksanakan dalam waktu dekat. BKPSDM memastikan bahwa seluruh proses tetap berjalan dan mengacu pada prosedur yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Editor: Agus Priwandono











