CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon menyampaikan bahwa pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu direncanakan akan dilakukan setelah proses seleksi tahap II selesai.
Ketua Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian pada BKPSDM Kota Cilegon, Esih Yuandesih, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih fokus menyelesaikan tahapan pengusulan dan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk tahap I.
Setelahnya, proses akan berlanjut ke tahap II yang saat ini sudah melalui tahapan seleksi administrasi.
“Untuk gelombang kedua, seleksi administrasinya sudah selesai. Kami tinggal menunggu jadwal tes berikutnya dari BKN,” ujar Esih, Rabu, 16 April 2025.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu kemungkinan baru bisa dilaksanakan setelah seluruh proses seleksi gelombang kedua tuntas.
Hal itu disebabkan oleh belum diterimanya petunjuk pelaksanaan (juklak) dari pemerintah pusat yang menjadi dasar teknis pengangkatan.
“Paruh waktu kemungkinan setelah tahapan kedua selesai, karena kami juga belum menerima juklak dari pusat,” jelasnya.
Esih menambahkan, untuk gelombang pertama yang terdiri dari 228 orang, proses pengusulan NIP masih berlangsung. Beberapa peserta masih harus menunggu hasil verifikasi ulang dari BKN karena berkas yang tidak sesuai.
“Proses NIP-nya masih berjalan, sebagian masih menunggu verifikasi. Kalau semua sudah selesai, tinggal menunggu arahan pimpinan untuk pelantikan,” tambahnya.
Dengan demikian, proses pengangkatan PPPK paruh waktu akan menjadi bagian lanjutan setelah tahapan seleksi utama selesai.
Pemkot Cilegon menegaskan komitmennya untuk menuntaskan seluruh tahapan sesuai regulasi dan mekanisme yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Editor: Agus Priwandono











