PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Empat jabatan kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang diisi oleh Plt (pelaksana tugas).
Keempatnya yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), dan Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang
Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Kabupaten Pandeglang, Didin Pahrudin mengatakan, empat kursi jabatan kadis dijabat oleh Plt.
“Plt menjabat dari semenjak kursi jabatan ditinggalkan kosong karena pensiun, mutasi dan mengundurkan diri,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Senin, 21 April 2025.
Didin mengungkapkan, Kepala Kesbangpol sebelumnya dijabat Suaedi Kurdiatna kini dijabat oleh Doni Hermawan selaku Asda I Setda Pandeglang. Kemudian Kepala Disdikpora yang sebelumnya oleh Raden Dewi Setiani kini oleh Asep Rahmat selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pandeglang.
Kepala Disdukcapil sebelumnya oleh Didi Mulyadi kini dijabat oleh Yahya Gunawan Kasbin yang juga selaku Kepala BPKD (Badan Pengelola Keuangan Daerah.
Kemudian Kepala DP2KBP3A Kabupaten Pandeglang sebelumnya dijabat oleh Aep Saepudin karena pensiun kini dijabat oleh Asda II Setda Pandeglang Nuriah.
“Penunjukan Plt Kadis ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan Kadis sementara waktu,” katanya.
Lebih lanjut Didin menjelaskan, penunjukan Plt terpaksa dilakukan karena proses pengisian jabatan tidak dapat dilakukan secara tiba-tiba. Namun aturan penunjukan Plt tidak perlu dilantik atau diambil sumpahnya.
“Plt melaksanakan tugas sehari-hari sepertihalnya pejabat definitif sesuai dengan perundang-undangan,” katanya.
Editor: Aas Arbi











