SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik Kejati Banten sedang menelusuri aset keempat tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2024.
Penelusuran ini dilakukan untuk memulihkan kerugian keuangan negara dari proyek senilai Rp 75,9 miliar tersebut. “Sedang didalami (aset-red),” ujar Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, Senin 21 April 2025.
Rangga mengungkapkan, sampai saat ini pihaknya telah melakukan empat kendaraan dan sebidang tanah. Sebidang tanah dengan luas empat ribu lebih meter persegi di Cibodas, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat itu disita dari tersangka Kepala DLH Tangsel, Wahyunoto Lukman. “Disita dari WL (Wahyunoto Lukman-red),” kata pria asal Depok, Jawa Barat ini.
Ia mengatakan, dalam kasus korupsi ini, mantan anak buah Wahyunoto, Zeky Yamani alias ZY menerima uang sebesar Rp 15,4 miliar. Uang itu dikirim ke beberapa nomor rekening milik Zeky oleh PT Ella Pratama Perkasa (EPP).
“Dikirim ke tiga rekening milik tersangka (ZY-red). Ke rekening BCA, Bank BJB, dan Bank BRI. Diakumulasikan sekitar 15 sekian (Rp 15,4 miliar-red),” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, Zeky menerima uang Rp 15,4 miliar itu atas dasar arahan bukan perintah dari Wahyunoto. Sebab, mantan staf DLH Kota Tangsel itu menerima uang dari PT EPP diluar keperluan dinas.
“Si Z (Zeky-red) dan W (Wahyunoto-red) ini bekerjasama (dalam menerima uang dari PT EPP-red),” katanya.
Rangga menjelaskan, uang belasan miliaran tersebut ada digunakan untuk keperluan pribadi Zeky. Sedangkan, sisanya Rp 13 miliar sekian, belum terungkap alirannya. Sebab, Zeky masih belum terbuka. “Ada yang buat bayar cicilan rumah,” ungkapnya.
Rangga mengungkapkan, pada Kamis sore, 17 April 2025, Zeky dijebloskan ke Rutan Kelas IIB Serang. Zeky diduga terlibat bersama melakukan tindak pidana korupsi bersama Kabid Kebersihan DLH Kota Tangsel, Tb Apriliadhi KP; Direktur Utama PT EPP, Sukron Yuliadi Mufti dan Kepala DLH Kota Tangsel, Wahyunoto Lukman.
Dalam kasus korupsi tersebut, Zeky dan Wahyunoto telah mencari titik buangan sampah ke lokasi – lokasi yang tidak memenuhi kriteria tempat pemrosesan Akhir (TPA) sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah itu dipastikan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Bahkan, PT EPP mengalihkan pekerjaan tersebut kepada perusahaan lain seperti PT OKE, PT BKO, PT MSR, PT WWT, PT ADH, PT SKS dan CV BSIR.
Ia menambahkan, perusahaan PT EPP yang terletak di Jalan Salem 1 RT 004/RW 08, Kelurahan Serpong, Kecamatan Serpong, Kota Tangsel itu tidak memiliki fasilitas, kapasitas dan atau kompetensi dalam mengelola sampah sehingga tidak layak menjadi pelaksana pekerjaan.
Editor: Aas Arbi