LEBAK,RADARBANTEN.CO.ID-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak menuntut dua terdakwa kasus aksi anarkis demo di depan kantor DPRD Lebak yang menyebabkan Yadi Supriadi anggota Satpol PP Lebak meninggal dunia 9 Oktober 2024 dengan tuntutan 5 dan 6 tahun penjara dengan dikurangi selama berada dalam tahanan.
Jaksa meyakini kedua terdakwa melanggar Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 KUHP dan Kedua Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHP tentang tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana dakwaan kombinasi pertama kesatu dan kedua penuntut umum.
Terdakwa Riki Maulana yang berperan sebagai orator dalam aksi maut itu dituntut 5 tahun penjara.
Sementara terdakwa Mubin yang berperan sebagai peserta aksi di barisan depan menyebabkan pagar kantor DPRD roboh menimpa korban Yadi, dituntut 6 tahun penjara.
“Ya, sidang dengan agenda tuntutan sudah digelar. Kedua terdakwa kasus ambruknya pagar DPRD Lebak menyebabkan meninggalnya satu orang anggota Satpol PP Lebak dituntut 5 dan 6 tahun penjara. Kami berharap agar Hakim menjatuhi hukuman sesuai dengan tuntutan untuk memenuhi rasa keadilan terhadap korban,” kata Kasi Pidum Kejari Lebak Gunawan Hari, Jumat 25 April 2025.
Dalam persidangan kata Hari kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyebabkan Yadi Supriadi anggota Satpol PP yang bertugas menjaga aksi di depan gedung DPRD meninggal dunia akibat tertimpa pagar kantor DPRD yang roboh akibat aksi anarkis.
“Meskipun dalam persidangan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, tapi tuntutannya berbeda. Terdakwa Riki lebih ringan satu tahun dari terdakwa Mubin,” jelasnya.
Dia mengatakan, hal yang yang memberatkan terdakwa Riki akibat dari perbuatan terdakwa meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban 1 (satu) orang meninggal dunia atas nama Yadi Supriadi dan 1 orang mengalami luka atas nama Murtono.
“Hal yang meringankan terdakwa Riki, bersikap kooperatif, mengakui kesalahannya dan menunjukkan penyesalan dan belum pernah dihukum,” katanya.
Berbeda dengan terdakwa Riki, sementara terdakwa Mubin tidak mengakui perbuatannya.
“Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya. Sementara yang meringankan, terdakwa Mubin belum pernah dihukum,” katanya.
Reporter: nurabidin
Editor: Agung S Pambudi











