PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Memasuki tahun 2025, sejumlah pejabat di Kabupaten Pandeglang dikabarkan akan eksodus atau pindah menjadi ASN Provinsi Banten. Eksodus dari kabupaten ke provinsi tentunya tidak semudah membalikan tangan.
Setiap ASN yang mengajukan pindah ini tentu ada aturannya. Terutama bagi mereka yang sudah menduduki jabatan Eselon II maka untuk bisa mengajukan kepindahan itu harus menunggu dibukanya open bidding di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
Asda III Administrasi Umum Setda Kabupaten Pandeglang Kurnia Sastriawan mengatakan, terkait kabar adanya pejabat Pandeglang pindah ke provinsi ini memang ada tapi bukan pejabat Eselon II.
“Yang mengajukan itu jabatan eselon III dan eselon IV. Untuk yang eselon II belum ada yang mengajukan secara tertulis,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Sabtu 26 April 2025.
Kurnia menjelaskan, pejabat eselon II belum ada yang mengajukan karena di provinsi belum dibuka open bidding jabatan kepala OPD. “Kalau belum dibuka mengajukan pindah, ya mau menduduki jabatan apa di sananya. Maka dari itu harus menunggu dibukanya open bidding dulu,” ungkapnya.
Ketika nanti, diungkapkan Kurnia, di tingkat provinsi sudah dibuka maka barulah dapat diketahui siapa saja pejabat Pandeglang yang akan pindah ke provinsi. “Untuk saat ini belum kita ketahui karena memang belum ada yang mengajukan kepindahan untuk pejabat Eselon II,” ujarnya.
Adapun secara teknis syarat mutasi dari daerah ke provinsi utamanya ada yang menerima di sananya. Mutasi itu dilakukan atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karier, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi.
“Persyaratan teknis pengajuan mutasi, meliputi surat permohonan mutasi dari PNS, surat usul mutasi dari Pembina Pembina Kepegawaian (PPK) instansi penerima, dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki dan surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki,” katanya.
Selanjutnya, surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS diusulkan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin atau proses peradilan yang diterbitkan PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
“Usulan Mutasi dari PPK instansi yang disampaikan ke BKN untuk mendapat pertimbangan teknis juga harus dilengkapi dokumen analisis jabatan dan Analisis beban kerja terhadap PNS yang akan dimutasi,” katanya.
Kemudian salinan sah keputusan dalam pangkat dan atau jabatan terakhir, salinan sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam dua tahun terakhir.
“Dan dilengkapi surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat Instansi asal PNS yang diajukan mutasi, baik antar daerah maupun dari kabupaten ke provinsi,” tukasnya.
Editor: Mastur Huda











